Perkuat Kerja Sama dengan KDEI Taipei, BRI Beri Layanan Setor PNBP Langsung ke Kas Negara
Jum'at, 17 Mei 2024 - 08:33 WIB
loading...
BRI melalui Kantor Cabang Luar Negeri Taipei menandatangani Perjanjian Kerja Sama Layanan Pelimpahan PNBP yang diterima di KDEI Taipei untuk disetorkan langsung ke kas Negara Republik Indonesia. (Foto: Philippe Thompson/pixa.tw)
A
A
A
JAKARTA – Taiwan merupakan salah satu tujuan utama bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja, berbisnis, dan belajar. Diperkirakan, hingga Maret 2024, terdapat lebih dari 350,000 jiwa WNI yang menetap di Taiwan, baik sebagai pekerja migran Indonesia, pelajar, ataupun bisnis. Setiap WNI memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan atas status kewarganegaraannya yang telah dijamin dalam Undang-Undang.
Sebagai perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Taiwan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei atau KDEI Taipei berkewajiban untuk menjalankan fungsi pelayanan konsuler dan keimigrasian untuk WNI yang menetap di Taiwan.
Layanan konsuleran dan imigrasi yang diberikan antara lain adalah legalisir berbagai dokumen, pelayanan penerbitan passport, hingga Surat Perjalanan Laksana Passport (SPLP). Atas pelayanan tersebut KDEI Taipei mengenakan biaya sesuai ketentuan sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh negara.
Melihat hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melalui Kantor Cabang Luar Negeri Taipei menandatangani Perjanjian Kerja Sama Layanan Pelimpahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima di KDEI Taipei untuk disetorkan langsung ke kas Negara Republik Indonesia pada Kamis (16/5/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Wholesale and Institutional Banking BRI Agus Noorsanto dan Wakil Kepala KDEI Taiwan Zulmartinof.
Sebagai perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Taiwan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei atau KDEI Taipei berkewajiban untuk menjalankan fungsi pelayanan konsuler dan keimigrasian untuk WNI yang menetap di Taiwan.
Layanan konsuleran dan imigrasi yang diberikan antara lain adalah legalisir berbagai dokumen, pelayanan penerbitan passport, hingga Surat Perjalanan Laksana Passport (SPLP). Atas pelayanan tersebut KDEI Taipei mengenakan biaya sesuai ketentuan sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh negara.
Melihat hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melalui Kantor Cabang Luar Negeri Taipei menandatangani Perjanjian Kerja Sama Layanan Pelimpahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima di KDEI Taipei untuk disetorkan langsung ke kas Negara Republik Indonesia pada Kamis (16/5/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Wholesale and Institutional Banking BRI Agus Noorsanto dan Wakil Kepala KDEI Taiwan Zulmartinof.
Lihat Juga :