Bukan Cuma Pemerintah, Ini Pemilik Asli Maskapai Garuda Indonesia
Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:57 WIB
loading...
Garuda Indonesia merupakan anggota SkyTeam satu-satunya di Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Maskapai Garuda atau yang dikenal dengan nama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia yang berkantor pusat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Maskapai ini adalah suksesor dari KLM Interinsulair Bedrijf. Garuda Indonesia merupakan anggota SkyTeam satu-satunya di Indonesia dan maskapai terbesar kedua di Indonesia setelah Lion Air.
Baca Juga: Garuda Setop Sementara Operasional Boeing 747-400 Usai Insiden Kebakaran Mesin
Dalam sejarahnya, Garuda Indonesia terlahir pada 21 Desember 1949 setelah dilaksanakan perundingan lanjutan dari hasil KMB antara pemerintah Indonesia dengan maskapai KLM. Untuk saat ini maskapai tersebut mampu melayani lebih dari 60 destinasi di seluruh dunia dan berbagai lokasi di Indonesia. Melihat besarnya perusahaan penerbangan ini, sebenarnya siapa pemilik dari maskapai tersebut?
Pemilik Maskapai
Karena PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN), ini menjadikannya perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Meski begitu, tidak sepenuhnya saham dipegang oleh Pemerintah. Hal ini disebabkan diberlakukannya penawaran publik perdana pada 11 Februari 2011 lalu. Pada saat itu Garuda Indonesia secara resmi menjadi perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten saham GIAA.
Baca Juga: Garuda Setop Sementara Operasional Boeing 747-400 Usai Insiden Kebakaran Mesin
Dalam sejarahnya, Garuda Indonesia terlahir pada 21 Desember 1949 setelah dilaksanakan perundingan lanjutan dari hasil KMB antara pemerintah Indonesia dengan maskapai KLM. Untuk saat ini maskapai tersebut mampu melayani lebih dari 60 destinasi di seluruh dunia dan berbagai lokasi di Indonesia. Melihat besarnya perusahaan penerbangan ini, sebenarnya siapa pemilik dari maskapai tersebut?
Pemilik Maskapai
Karena PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN), ini menjadikannya perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Meski begitu, tidak sepenuhnya saham dipegang oleh Pemerintah. Hal ini disebabkan diberlakukannya penawaran publik perdana pada 11 Februari 2011 lalu. Pada saat itu Garuda Indonesia secara resmi menjadi perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten saham GIAA.
Lihat Juga :