Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah
Senin, 20 Mei 2024 - 18:33 WIB
loading...
PT Syariah Koin Indonesia adalah salah satu perusahaan yang berhasil mendapatkan perizinan dari Bappebti. Uniknya, PT Syariah Koin Indonesia hanya fokus pada produk Tabungan Emas Syariah melalui Aplikasi Mobile. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Emas sudah dikenal lama sebagai alat simpan atau investasi . Dahulu mereka menyisihkan sedikit demi sedikit untuk persiapan masa depan seperti pendidikan anak, hari tua (pensiun) maupun kebutuhan lain misalnya ibadah haji.
Perdagangan emas di Indonesia masih didominasi oleh Antam Tbk karena memiliki kemasan emas yang tersertifikasi secara internasional. Beberapa tahun belakangan, merk lain seperti Lotus Archi yang diproduksi di Jawa Barat muncul dengan kemasan mirip Antam namun bentuk kemasannya lebih besar.
Baca Juga: Pegadaian MengEMASkan Paskibraka dengan Tabungan Emas
Di era digital ini, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pemerintah mengatur tata cara perdagangan fisik emas digital. Salah satunya pedagang wajib menyetorkan 10 kg emas fisik serta wajib menambahkan emas fisik jika sudah melebihi 10 kg tadi.
Baca Juga: Hukum Tabungan Emas dalam Islam, Bolehkah?
PT Syariah Koin Indonesia adalah salah satu perusahaan yang berhasil mendapatkan perizinan dari Bappebti. Uniknya, PT Syariah Koin Indonesia hanya fokus pada produk Tabungan Emas Syariah melalui Aplikasi Mobile (Andoid, IOS dan Website) dengan nama ShariaCoin.
“Alhamdulillah, kami fokus pada Tabungan Emas Syariah saja. Emas yang kami jual harus bisa dicetak fisiknya (minting), bisa ditarik dananya (withdrawal), atau bisa digadai (pawn/rahn) kapan saja sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkap Direktur Utama PT Syariah Koin Indonesia, Titiez Arga melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024).
Perdagangan emas di Indonesia masih didominasi oleh Antam Tbk karena memiliki kemasan emas yang tersertifikasi secara internasional. Beberapa tahun belakangan, merk lain seperti Lotus Archi yang diproduksi di Jawa Barat muncul dengan kemasan mirip Antam namun bentuk kemasannya lebih besar.
Baca Juga: Pegadaian MengEMASkan Paskibraka dengan Tabungan Emas
Di era digital ini, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pemerintah mengatur tata cara perdagangan fisik emas digital. Salah satunya pedagang wajib menyetorkan 10 kg emas fisik serta wajib menambahkan emas fisik jika sudah melebihi 10 kg tadi.
Baca Juga: Hukum Tabungan Emas dalam Islam, Bolehkah?
PT Syariah Koin Indonesia adalah salah satu perusahaan yang berhasil mendapatkan perizinan dari Bappebti. Uniknya, PT Syariah Koin Indonesia hanya fokus pada produk Tabungan Emas Syariah melalui Aplikasi Mobile (Andoid, IOS dan Website) dengan nama ShariaCoin.
“Alhamdulillah, kami fokus pada Tabungan Emas Syariah saja. Emas yang kami jual harus bisa dicetak fisiknya (minting), bisa ditarik dananya (withdrawal), atau bisa digadai (pawn/rahn) kapan saja sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkap Direktur Utama PT Syariah Koin Indonesia, Titiez Arga melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024).
Lihat Juga :