Hingga Februari, 33.000 Lebih Kapal Nelayan Telah Disertifikasi

Jum'at, 22 Februari 2019 - 09:34 WIB
Hingga Februari, 33.000 Lebih Kapal Nelayan Telah Disertifikasi
Hingga Februari, 33.000 Lebih Kapal Nelayan Telah Disertifikasi
A A A
JAKARTA - Dalam upaya pemenuhan aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan khususnya bagi kapal penangkap ikan/nelayan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk melakukan percepatan sertifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhubung Hengki Angkasawan mengatakan, jumlah kapal penangkap ikan yang sudah disertifikasi Kementerian Perhubungan terus bertambah.

"Akhir Januari 2019, jumlah kapal penangkap ikan kurang dari 7 GT yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal. Per 20 Februari kemarin, jumlah kapal yang disertifikasi sudah bertambah mencapai 33.052 kapal," kata Hengki dalam keterangan resmi, Jumat (22/2/2019).

Hengki memerinci, dari 33.052 kapal tersebut, sebanyak 19.694 kapal berada di Pulau Jawa, sementara sebanyak 13.338 kapal berada di luar Jawa.

Selain sertifikasi kapal, Kementerian Perhubungan juga melakukan sertifikasi terhadap para nelayan dengan menerbitkan buku pelaut sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki pelaut. Dijelaskan Hengki, saat ini buku pelaut yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan jumlahnya juga terus meningkat.

"Kami mencatat total nelayan tersertifikasi per 20 Februari 2019 kemarin jumlahnya telah mencapai 232.414, termasuk yang sertifikasinya dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan," jelasnya.

Hengki menjelaskan, bahwa capaian-capaian tersebut ini adalah wujud komitmen Kementerian Perhubungan untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinan agar para nelayan dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan memenuhi aspek keselamatan.

Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menyelesaikan pembahasan draf perjanjian kerjasama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan. Selain itu, kedua Kementerian ini juga akan melakukan pertukaran data kapal untuk mencegah terjadinya duplikasi data kapal.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4494 seconds (0.1#10.140)