Kemenhub Bakal Bikin Naik Kapal Tradisional Tak Lagi Waswas
Minggu, 12 Juli 2020 - 12:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya menigkatkan keselamatan pelayaran kapal-kapal tradisional. Salah satunya dengan proses identifikasi dalam penerbitan sertifikasi elektronik bagi kapal ikan dan kapal trandisional yang berukuran di bawah 7 gross ton (GT).
"Ditjen Perhubungan Laut memberikan dukungan kemudahan bagi nelayan atau awak kapal tradisional dengan penggunaan teknologi maju dalam sistem manajemen kapal-kapal," kata Umar Aris, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan, Minggu (12/7/2020).
Beberapa program Kemenhub terkait peningkatan keselamatan kapal-kapal kecil dan tradisional antara lain penggabungan sertifikat menjadi satu sertifikat dari semua aspek kelaiklautan kapal. Kemudian memangkas proses birokrasi pengurusan sertifikat Pas Kecil dan memberikan masa berlaku menjadi seumur hidup.
Selain itu, program penyederhanaan dan kemudahan pengurusan proses sertifikasi elektronik bagi kapal-kapal kecil dan tradisonal ini juga merupakan salah satu bentuk nyata pengawasan dan jaminan keselamatan pelayaran dapat dilaksanakan dengan baik.
Selanjutnya, memberikan bebas biaya pengurusan sertifikat Pas Kecil di UPT Kementerian Perhubungan serta pemberian pelampung secara gratis kepada para nelayan.( Baca juga:Media Amerika: China dan Natuna, Alasan Indonesia Beli Osprey V-22 AS )
Sementara itu, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Goenaryo, mengatakan setiap kapal perikanan sangat penting untuk memiliki identitas kapal. Hal itu merupakan bukti kepemilikan yang sah bagi pemiliknya bahwa kapal yang digunakan adalah kapal yang legal.
Selain itu, lanjutnya identitas kapal yang dibuktikan dengan Buku Kapal Perikanan (BKP) juga menjadi alat identifikasi terhadap kondisi khusus seperti saat terjadinya kecelakaan, kebakaran dan pelanggaran atau tindakan kriminal lainnya.
"Ditjen Perhubungan Laut memberikan dukungan kemudahan bagi nelayan atau awak kapal tradisional dengan penggunaan teknologi maju dalam sistem manajemen kapal-kapal," kata Umar Aris, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan, Minggu (12/7/2020).
Beberapa program Kemenhub terkait peningkatan keselamatan kapal-kapal kecil dan tradisional antara lain penggabungan sertifikat menjadi satu sertifikat dari semua aspek kelaiklautan kapal. Kemudian memangkas proses birokrasi pengurusan sertifikat Pas Kecil dan memberikan masa berlaku menjadi seumur hidup.
Selain itu, program penyederhanaan dan kemudahan pengurusan proses sertifikasi elektronik bagi kapal-kapal kecil dan tradisonal ini juga merupakan salah satu bentuk nyata pengawasan dan jaminan keselamatan pelayaran dapat dilaksanakan dengan baik.
Selanjutnya, memberikan bebas biaya pengurusan sertifikat Pas Kecil di UPT Kementerian Perhubungan serta pemberian pelampung secara gratis kepada para nelayan.( Baca juga:Media Amerika: China dan Natuna, Alasan Indonesia Beli Osprey V-22 AS )
Sementara itu, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Goenaryo, mengatakan setiap kapal perikanan sangat penting untuk memiliki identitas kapal. Hal itu merupakan bukti kepemilikan yang sah bagi pemiliknya bahwa kapal yang digunakan adalah kapal yang legal.
Selain itu, lanjutnya identitas kapal yang dibuktikan dengan Buku Kapal Perikanan (BKP) juga menjadi alat identifikasi terhadap kondisi khusus seperti saat terjadinya kecelakaan, kebakaran dan pelanggaran atau tindakan kriminal lainnya.
Lihat Juga :