Perprindo Apresiasi Terbitnya Aturan Soal Relaksasi Izin Impor

Rabu, 22 Mei 2024 - 10:02 WIB
loading...
Perprindo Apresiasi...
Perprindo mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan aturan relaksasi izin impor. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 pada 17 Mei 2024 lalu. Perprindo menilai pemerintah sudah mendengarkan aspirasinya, sehingga permendag ini efektif mengatasi masalah hambatan dalam impor air conditioner atau AC.

"Kami mengapresiasi pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenperin, dan Kemendag yang sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha khususnya yang tergabung di Perprindo," ujar Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto dalam pernyataannya, Rabu (22/5/2024).

Lihat Foto: Sosialisasi Permendag Terkait Relaksasi Perizinan Impor

Darmadi mengatakan, pihaknya mengalami hambatan impor produk AC sebelumnya karena produk AC termasuk dalam produk yang dibatasi impornya dalam ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024. Apalagi, kata dia, implementasi permenperin tersebut tidak berjalan dengan baik.

"Akibatnya suplai produk AC terganggu sedangkan kita tahu bahwa pada saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan produk pendingin sangat dibutuhkan, tetapi sayangnya terhalang oleh kebijakan tersebut," tandas Darmadi.

Menurut dia kebijakan pembatasan produk AC belum relevan diterapkan di Indonesia. Pasalnya, ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap. Apalagi, hingga saat ini belum adanya pabrik kompresor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama dalam produk AC.

"Pembatasan impor produk AC menjadi tidak efisien untuk mengurangi nilai impor karena otomatis untuk memproduksi AC di dalam negeri tetap harus dilakukan impor kompressor. Masyarakat akan dirugikan karena suplai produk AC menjadi langka dan harga menjadi mahal," jelas anggota DPR RI Komisi VI ini.

Baca Juga: Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemenperin Rampungkan Regulasi Turunan Permendag

Lebih lanjut, penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah yang tepat sehingga pasar bisa berjalan normal.

"Itu langkah tepat, sehingga pasar dapat segera kembali normal dan target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintah dapat dicapai dengan kondisi seperti ini. Hal ini karena investor dan pelaku usaha menjadi optimistis dengan adanya kepastian hukum untuk melakukan investasi dan menjalankan usahanya," pungkas Darmadi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Berita Terkini
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved