Pemberlakuan Kewajiban SNI Bagi Pelumas Berlaku September 2019

Senin, 04 Maret 2019 - 14:58 WIB
Pemberlakuan Kewajiban SNI Bagi Pelumas Berlaku  September 2019
Pemberlakuan Kewajiban SNI Bagi Pelumas Berlaku September 2019
A A A
JAKARTA - Mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) Andria Nusa mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemberlakuan kewajiban SNI. Bahkan anggota Aspelindo yang justru mendorong agar pelumas yang beredar di pasaran memenuhi standar tersebut.

"Aspelindo sangat-sangat mendukung, bahkan kita sudah berjuang sejak 2004. SNI pelumas ini sudah dikeluarkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) sejak 2005, tapi masih sukarela. Akhirnya tahun kemarin bulan September diwajibkan oleh pemerintah, dan itu ada masa tenggang 1 tahun berlaku sampai September tahun ini. Nah mulai September tahun ini semua pelumas yang beredar di Indonesia itu wajib ber-SNI," ujar Andria di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Menurutnya, kewajiban SNI pada pelumas ini sangat penting. Selain untuk melindungi produk pelumas dalam negeri dari serbuan produk impor, juga guna memberikan kepastian kualitas pelumas bagi konsumen.

"SNI ini tujuan utamanya untuk perlindungan konsumen. Dengan SNI maka pelumas yang beredar lebih terjamin mutunya. Jadi pelumas palsu, pelumas bermutu rendah, kan masih banyak. Ini membuat kerugian dari sisi konsumen karena umur mesin bisa jadi lebih pendek, dalam waktu pendek dia harus ganti mesin, bongkar mesin atau dia jadi tidak optimal, tidak kuat nanjak dan sebagainya. Atau bisa jadi mogok di tengah jalan dan yang dirugikan ini konsumen," jelas dia.

Namun kewajiban SNI ini baru sebatas pelumas untuk kebutuhan otomotif, seperti untuk mobil dan motor. Lebih lanjut Andria berharap ke depannya pelumas untuk kebutuhan industri juga diterapkan wajib SNI.‎

"Tapi baru pelumas otomotif, pelumas industrinya belum karena standarnya itu belum lengkap untuk industri, karena industri kan jenis pelumasnya jauh lebih banyak dari otomotif, itu belum lengkap semua, jadi belum diwajibkan. Tapi kita inginnya ini segera diwajibkan," tandas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9446 seconds (0.1#10.140)