Gaji Karyawan Disunat Tapera 3%, IPW Khawatir Dana Hasil Iuran Buat Bancakan

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:14 WIB
loading...
Gaji Karyawan Disunat...
Indonesia Property Watch (IPW) menyoroti rencana pemotongan gaji karyawan untuk Tapera. FOTO/iStock
A A A
JAKARTA - Indonesia Property Watch (IPW) menyoroti rencana pemotongan gaji karyawan swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera sebesar 3%. Selain nilai yang dipangkas cukup besar, IPW khawatir ada penggelapan dana investasi tersebut.

Iuran Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu.

Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3%. Angka ini terdiri dari potongan gaji atau upah pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari pemberi kerja. CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menyebut, potensi penggelapan anggaran Tapera bisa saja terjadi, jika pengelolaannya tidak dilakukan secara transparan. Kendati prinsip Tapera dinilai baik.

"Tapera itu prinsipnya bagus, bisa jadi dana abadi, perumahan gitu ya, yang saya khawatirkan dan menjadi konsen kita, ini jadi kontrol bersama, masalah pengelolaannya," ujar Ali saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

"Jangan sampai tidak transparan, itu yang saya khawatirkan," paparnya.

Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Potongan Gaji 3% Secara Paksa untuk Iuran Tapera

Dalam struktur Dewan Tapera atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum ada wakil dari konsumen atau para pekerja. Sehingga, kontrol atas pengelolaan anggaran tidak dapat dilakukan secara langsung.

"Kenapa, pertama di Dewan Tapera itu belum ada wakil, belum ada wakil konsumen, gimana kita konsumsi tahu untuk dananya itu bisa transparan digunakan karena dananya luar biasa lho, dana jumbo itu," beber dia.

Ali juga mempertanyakan siapa yang bakal bertanggung jawab, bila investasi dana Tapera gagal. Pertanyaan ini beralasan lantaran fund manager atau manajer investasi selaku pengelola tidak bertanggung jawab atas kegagalan yang dimaksudkan.

"Kedua, masalah pengelolaan uangnya itu akan diserahkan ke fund manager sebagian, fund manager itu pasti ada fee di sana, fee-nya itu jangan jadi dana bancakan, terus juga ketika fund manager mengelola kemudian rugi investasinya itu yang tanggung siapa?," tanyanya.

Baca Juga: Gaji Jauh dari Layak, Buruh Tolak Pungutan Tapera

"Karena di undang-undang pasar modal tidak ada yang bisa menyalahkan fund manager kalau rugi, itu yang tanggung masyarakat nanti. Nah itu pertanggung jawabnya gimana nanti Tapera," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)