Serikat Buruh Tolak Potongan Gaji 3% Secara Paksa untuk Iuran Tapera
Selasa, 28 Mei 2024 - 20:29 WIB
loading...
Serikat buruh menolak kebijakan pemotongan gaji bagi pekerja untuk Tapera. FOTO/iStock
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemotongan gaji bagi pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bakal diterapkan sebesar 3%. Pungutan untuk iuran Tapera hanya akan membebani buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkapkan kebijakan Tapera perlu dikaji ulang. Dia meminta agar pungutan gaji untuk Tapera tidak dipaksakan bagi setiap pekerja.
"Kami mengusulkan Tapera tidak bersifat wajib, namun bersifat opsional dan menjadi pilihan untuk bisa ikut atau tidak," ujar Andi kepada SINDOnews, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Gaji Jauh dari Layak, Buruh Tolak Pungutan Tapera
Pihaknya memang sempat diajak pemerintah untuk membahas pungutan Tapera tersebut. Namun, saat keputusan pihaknya tidak dilibatkan.
"Kami meminta Tapera dikaji ulang, karena saat awal rencana berdirinya Tapera, kami diajak bicara dan saat memulai pembentukan kami tidak diajak bicara," jelas Andi.
Sementara, Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanya lah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua.
Ia mengatakan, kenyataannya upah buruh saat ini masih tergolong rendah terutama dalam kondisi bekerja di bawah Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak mengedepankan nasib buruh.
"Kami mengusulkan Tapera tidak bersifat wajib, namun bersifat opsional dan menjadi pilihan untuk bisa ikut atau tidak," ujar Andi kepada SINDOnews, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Gaji Jauh dari Layak, Buruh Tolak Pungutan Tapera
Pihaknya memang sempat diajak pemerintah untuk membahas pungutan Tapera tersebut. Namun, saat keputusan pihaknya tidak dilibatkan.
"Kami meminta Tapera dikaji ulang, karena saat awal rencana berdirinya Tapera, kami diajak bicara dan saat memulai pembentukan kami tidak diajak bicara," jelas Andi.
Sementara, Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanya lah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua.
Ia mengatakan, kenyataannya upah buruh saat ini masih tergolong rendah terutama dalam kondisi bekerja di bawah Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak mengedepankan nasib buruh.
Lihat Juga :