Serikat Buruh Tolak Potongan Gaji 3% Secara Paksa untuk Iuran Tapera

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:29 WIB
loading...
Serikat Buruh Tolak...
Serikat buruh menolak kebijakan pemotongan gaji bagi pekerja untuk Tapera. FOTO/iStock
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemotongan gaji bagi pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bakal diterapkan sebesar 3%. Pungutan untuk iuran Tapera hanya akan membebani buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkapkan kebijakan Tapera perlu dikaji ulang. Dia meminta agar pungutan gaji untuk Tapera tidak dipaksakan bagi setiap pekerja.

"Kami mengusulkan Tapera tidak bersifat wajib, namun bersifat opsional dan menjadi pilihan untuk bisa ikut atau tidak," ujar Andi kepada SINDOnews, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Gaji Jauh dari Layak, Buruh Tolak Pungutan Tapera

Pihaknya memang sempat diajak pemerintah untuk membahas pungutan Tapera tersebut. Namun, saat keputusan pihaknya tidak dilibatkan.

"Kami meminta Tapera dikaji ulang, karena saat awal rencana berdirinya Tapera, kami diajak bicara dan saat memulai pembentukan kami tidak diajak bicara," jelas Andi.

Sementara, Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanya lah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua.

Ia mengatakan, kenyataannya upah buruh saat ini masih tergolong rendah terutama dalam kondisi bekerja di bawah Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak mengedepankan nasib buruh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Rekomendasi
Microdrama Lagi Viral,...
Microdrama Lagi Viral, Judul You Light Up My World Wajib Ditonton di V+Short
AS Serang Lebih dari...
AS Serang Lebih dari 170 Target di Iran dalam 2 Hari, 3 Anggota IRGC Tewas
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Berita Terkini
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved