Trust but Verify Jadi Prinsip UU Cipta Kerja Permudah Perizinan Berusaha

Kamis, 30 Mei 2024 - 10:32 WIB
loading...
Trust but Verify Jadi...
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, menerangkan, pentingnya kemudahan perizinan berusaha untuk mendorong perekonomian Indonesia, sehingga Indonesia bisa keluar dari middle income trap. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja , Edy Priyono menerangkan, pentingnya kemudahan perizinan berusaha untuk mendorong perekonomian Indonesia, sehingga Indonesia bisa keluar dari middle income trap di tahun 2036.

“Salah satu masalah negara berkembang adalah kurangnya investasi, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri, sehingga perekonomian kita ini jadi terhambat,” jelas Edy saat sambutannya dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah Jawa Barat yang mengusung tema “Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Kewenangan Pemerintah Daerah” di Bandung, 21 Mei 2024.



Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Edy Priyono dan juga dihadiri oleh 50 orang perwakilan pemerintah setiap daerah di Jawa Barat. Edy juga menjelaskan, bahwa penghambat utama dalam peningkatan investasi di Indonesia adalah rumitnya regulasi dan administrasi, sehingga perlu adanya reformasi regulasi dengan pendekatan Omnibus Law sehingga hadirlah UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja ini memiliki banyak kluster, nah salah satu revisi yang paling signifikan adalah terkait kemudahan berusaha,” ungkap Edy.



Kemudahan berusaha, menurutnya menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja yang kadang masih belum diketahui oleh masyarakat luas. “UU Cipta Kerja mengubah bahwa perizinan berusaha itu hanya cukup melengkapi registrasi saja, jadi ketika persyaratan pendaftaran sudah terpenuhi, sudah pasti izin itu diberikan,” kata Edy.

Namun, perlu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya menurut Edy adalah pengawasan. Ditekankan olehnya bahwa dalam UU Cipta Kerja prinsipnya harus “trust but verify”.

“Mudahnya perizinan tidak lantas pengawasan menjadi lemah, karena beberapa kali, Satgas UU Cipta Kerja menemukan adanya usaha-usaha yang memalsukan karakteristik usaha, seperti seharusnya risiko tinggi, tetapi yang didaftarkan adalah risiko rendah,” jelas Edy.

Oleh sebab itu, Edy mengatakan, bahwa perlu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan Satgas UU Cipta Kerja sebagai perantara terkait kebijakan dan kondisi pengawasan di daerah terkait. Hal ini bertujuan untuk memonitoring permasalah yang terjadi di lapagan seperti apa dan bagaimana solusinya.

“Setelah kita mengidentifikasi masalah, maka Satgas UU Cipta Kerja akan menindaklanjuti terkait keluhan-keluhan tersebut, apakah ada peraturan yang perlu direvisi atau bagaimana nanti akan kami diskusikan dengan kementerian terkait,” ungkap Edy.

Kemudian diskusi dilanjutkan bersama Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya BKPM, Sandria yang menjelaskan terkait tahapan pengawasan kepada pemerintah daerah. “Secara garis besar, tahapan pengawasan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan tindak lanjut. Pengawasan ini perlu dilakukan dengan baik dan rutin, sehingga prinsip trust but verify dapat terlaksana,” terang Sandria.

Lebih lanjut, Sandria pun menjelaskan kondisi koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan daerah cukup intensif, demi memberikan perubahan dalam pengawasan perizinan berusaha.

Adapun masukan dan saran dari Kepala DPMPSTP Jawa Barat yang diwakili oleh Penata Kelola Penanaman Modal, Arinal, yang mengatakan sudah ada 1582 proyek pengawasan melalui inspeksi lapangan.

“Semua pengawasan di Jawa Barat sudah mengikuti prosedur di BKPM dan semuanya ketentuan terkait kewenangan pengawasan pun sudah ada di sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approached),” jelas Arinal dalam sesi diskusi.

Walaupun demikian, menurut Arinal, masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, seperti menyamakan persepsi terkait kebijakan pengawasan agar memudahkan pelaku usaha. “Karena beberapa kali selalu terjadi double pengawasan antara OPD Teknis dengan dinas koordinator yang biasanya membingungkan pelaku usaha,” ungkap Arinal.

Dalam sesi akhir diskusi, Edy pun menegaskan kembali bahwa setiap masukan dan saran akan ditindaklanjuti demi menghasilkan kebijakan yang bermanfaat dan memudahkan bagi semua pihak.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)