Airlangga Blak-blakan Soal Alasan Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja
Sabtu, 11 Mei 2024 - 20:00 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam seminar Ekonomi di Sekolah Kolese Kanisius Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2024). FOTO/Iqbal Dwi Purnama
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan dibalik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya revisi UUCK dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan calon investor asing yang akan masuk ke Indonesia. Sebab saat ini Indonesia juga sudah didukung oleh 38 negara menjadi negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Menurutnya dengan masuknya Indonesia menjadi negara OECD, maka memiliki potensi besar untuk menggaet investor asing masuk ke Indonesia untuk membangun struktur perekonomian yang lebih kuat kedepannya.
"Kenapa OECD penting karena kita mau next reform UU Cipta Kerja kita revisi lebih dari 60 UU. Next implementation-nya adalah melalui OECD dan banyak data yang mereka punya dan banyak standard yang mereka punya," ujar Menko Airlangga dalam seminar Ekonomi di Sekolah Kolese Kanisius Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga: Buruh Harap Prabowo-Gibran Cabut UU Cipta Kerja
Menurutnya revisi UUCK dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan calon investor asing yang akan masuk ke Indonesia. Sebab saat ini Indonesia juga sudah didukung oleh 38 negara menjadi negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Menurutnya dengan masuknya Indonesia menjadi negara OECD, maka memiliki potensi besar untuk menggaet investor asing masuk ke Indonesia untuk membangun struktur perekonomian yang lebih kuat kedepannya.
"Kenapa OECD penting karena kita mau next reform UU Cipta Kerja kita revisi lebih dari 60 UU. Next implementation-nya adalah melalui OECD dan banyak data yang mereka punya dan banyak standard yang mereka punya," ujar Menko Airlangga dalam seminar Ekonomi di Sekolah Kolese Kanisius Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga: Buruh Harap Prabowo-Gibran Cabut UU Cipta Kerja
Lihat Juga :