Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Bali Senilai Rp17,94 M
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI di wilayah Bali dengan total estimasi nilai sebesar Rp17,94 miliar sesuai NJOP Tanah.
Rinciannya, yang pertama adalah penguasaan fisik aset properti eks BPPN, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Aken dan saat ini merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pengalihan aset melalui pemasangan plang 1 bidang tanah seluas 3.500 m2 di Banjar Petak, Kelurahan Babalang, Kabupaten Bangli, dengan estimasi nilai sebesar Rp525 juta dan 2 bidang tanah total seluas 2.525 m2 di Dusun Jelekungkang, Desa Taman Bali, Kabupaten Bangli, dengan estimasi nilai sebesar Rp757,5 juta.
"Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Singaraja, Bpk. Lucillus Wenang Cailendra Hidajat dan jajaran, serta perwakilan Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara," tulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Pelaksanaan kegiatan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Nona Pricillia Ohei beserta jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh Wakil Kepala Polres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir dan jajaran, Kepala Polsek Bangli, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa dan jajaran, Kepala Desa Tamanbali, I Nyoman Sumargino dan Lurah Bebalang, I Wayan Alit Sumiartha.
Kemudian rincian yang kedua, penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah total seluas 5.150 m2, yang terletak di Desa Keliki, Tegalalang, Gianyar, Bali, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Nusa Nasional dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp10,3 miliar.
Kemudian rincian yang ketiga, penguasaan fisik aset properti eks BDL melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 950 m2, yang terletak di Jalan Teleng, Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, Bali, yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali dan saat ini tercatat sebagai aset yang dikuasai oleh negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp3,32 miliar.
Terakhir, penguasaan fisik aset properti eks BDL melalui pemasangan plang atas 3 (tiga) bidang tanah seluas 34.600 m2, yang terletak di Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali dan saat ini tercatat sebagai aset yang dikuasai oleh negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp1,73 miliar.
Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya diantaranya pemblokiran, penjualan aset melalui lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga," pungkas Rionald.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keppres Nomor 16 Tahun 2021 jo, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023. Adapun Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI di beberapa wilayah di Indonesia yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Rinciannya, yang pertama adalah penguasaan fisik aset properti eks BPPN, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Aken dan saat ini merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pengalihan aset melalui pemasangan plang 1 bidang tanah seluas 3.500 m2 di Banjar Petak, Kelurahan Babalang, Kabupaten Bangli, dengan estimasi nilai sebesar Rp525 juta dan 2 bidang tanah total seluas 2.525 m2 di Dusun Jelekungkang, Desa Taman Bali, Kabupaten Bangli, dengan estimasi nilai sebesar Rp757,5 juta.
"Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Singaraja, Bpk. Lucillus Wenang Cailendra Hidajat dan jajaran, serta perwakilan Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara," tulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Pelaksanaan kegiatan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Nona Pricillia Ohei beserta jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh Wakil Kepala Polres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir dan jajaran, Kepala Polsek Bangli, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa dan jajaran, Kepala Desa Tamanbali, I Nyoman Sumargino dan Lurah Bebalang, I Wayan Alit Sumiartha.
Kemudian rincian yang kedua, penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah total seluas 5.150 m2, yang terletak di Desa Keliki, Tegalalang, Gianyar, Bali, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Nusa Nasional dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp10,3 miliar.
Kemudian rincian yang ketiga, penguasaan fisik aset properti eks BDL melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 950 m2, yang terletak di Jalan Teleng, Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, Bali, yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali dan saat ini tercatat sebagai aset yang dikuasai oleh negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp3,32 miliar.
Terakhir, penguasaan fisik aset properti eks BDL melalui pemasangan plang atas 3 (tiga) bidang tanah seluas 34.600 m2, yang terletak di Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali dan saat ini tercatat sebagai aset yang dikuasai oleh negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp1,73 miliar.
Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya diantaranya pemblokiran, penjualan aset melalui lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga," pungkas Rionald.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keppres Nomor 16 Tahun 2021 jo, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023. Adapun Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI di beberapa wilayah di Indonesia yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
(nng)