Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T

Sabtu, 01 Juni 2024 - 19:22 WIB
loading...
A A A


Sedangkan, pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Shinta pun menyinggung ketentuan 30% setara dengan Rp 130-160 triliun. Angka ini merupakan anggaran jumbo yang bisa digunakan untuk kebutuhan rumah pekerja.

"Jadi kalau kita lihat memang sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan jumlah sudah cukup besar ya, jadi 30% itu sudah lebih dari Rp 130 triliun, malah sampai Rp 160 triliun," beber dia.

"Jadi ini kemudian digunakan untuk memulai program untuk perumahan. Dan menurut kami ini sudah baik, bisa dimulai dari sana, dan ini juga kan sudah ada pembebanan kepada pemberi kerja dan pekerja," ucap Shinta.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)