Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T

Sabtu, 01 Juni 2024 - 19:22 WIB
loading...
Tolak Pungutan Tapera,...
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bundaran HI, Jakarta, Jumat (31/5/2024). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pungutan tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) yang diberlakukan kepada perusahaan swasta sebesar 3% mendapatkan penolakan dari banyak pihak. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Penolakan terhadap iuran Tapera sangat beralasan, lantaran kebijakan itu hanya membebani para pekerja dan pemberi kerja saja. Sekalipun, prinsip dasar program tersebut dinilai baik.

Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, Tapera seyogyanya tak harus diwajibkan kepada swasta. Menurutnya, banyak perusahaan yang telah mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sama halnya program Tapera, JHT menyediakan manfaat layanan tambahan (MLT) untuk program perumahan. Artinya, ada program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para pekerja agar bisa memiliki hunian yang layak.

"Pada waktu itu kami melihat di BPJS Ketenagakerjaan itu kan yang sudah kita iurkan, ada bagian yang namanya JHT, Jaminan Hari Tua. 30 persen daripada JHT itu kemudian dibuat menjadi program manfaat tambahan, jadi untuk kita bisa dipakai 30 persennya untuk perumahan,” ujar Shinta saat sesi wawancara dengan MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).



Menurutnya, swasta cukup diwajibkan dengan program JHT saja, tanpa harus menanggung iuran Tapera 3%. Apalagi, peserta JHT bisa memanfaatkan fasilitas MLT berupa bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Tak hanya itu, peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT.

"Di situ, kemudian kami luaskan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, bank-bank Himbara, penyediaan daripada KUR untuk Rp 500 juta untuk pekerja, kemudian uang muka untuk rumah, renovasi dan lain-lain," paparnya.

Dalam JHT, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua JHT meski belum berusia 56 tahun. Pencairan dimaksud adalah 30% untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.



Sedangkan, pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Shinta pun menyinggung ketentuan 30% setara dengan Rp 130-160 triliun. Angka ini merupakan anggaran jumbo yang bisa digunakan untuk kebutuhan rumah pekerja.

"Jadi kalau kita lihat memang sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan jumlah sudah cukup besar ya, jadi 30% itu sudah lebih dari Rp 130 triliun, malah sampai Rp 160 triliun," beber dia.

"Jadi ini kemudian digunakan untuk memulai program untuk perumahan. Dan menurut kami ini sudah baik, bisa dimulai dari sana, dan ini juga kan sudah ada pembebanan kepada pemberi kerja dan pekerja," ucap Shinta.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)