DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Rabu, 01 Juli 2026 - 14:41 WIB
loading...
DJP membidik lonjakan penerimaan pajak digital hingga dua kali lipat melalui mekanisme pemotongan otomatis PPh 22. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik lonjakan penerimaan pajak digital hingga dua kali lipat melalui mekanisme pemotongan otomatis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace. Kebijakan tersebut diperkirakan mampu meningkatkan penerimaan pajak sektor perdagangan digital menjadi Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.
'Kami berharap setidaknya bisa naik 100%. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Bimo mengatakan sektor perdagangan digital masih memiliki potensi besar untuk mendukung penerimaan negara. Berdasarkan catatan DJP, realisasi penerimaan pajak dari pelaku usaha e-commerce dalam lima tahun terakhir terus menunjukkan tren positif dengan capaian tahunan sekitar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
Menurut dia, perubahan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace diharapkan mampu mempersempit celah kebocoran pajak di ruang digital sekaligus memperbaiki validitas data wajib pajak melalui integrasi sistem Coretax.
Meski demikian, DJP menegaskan target peningkatan penerimaan tersebut tetap dihitung secara terukur dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, mitigasi risiko administrasi, serta masukan dari asosiasi UMKM dan pelaku industri digital. “Semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujar Bimo.
'Kami berharap setidaknya bisa naik 100%. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Bimo mengatakan sektor perdagangan digital masih memiliki potensi besar untuk mendukung penerimaan negara. Berdasarkan catatan DJP, realisasi penerimaan pajak dari pelaku usaha e-commerce dalam lima tahun terakhir terus menunjukkan tren positif dengan capaian tahunan sekitar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
Menurut dia, perubahan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace diharapkan mampu mempersempit celah kebocoran pajak di ruang digital sekaligus memperbaiki validitas data wajib pajak melalui integrasi sistem Coretax.
Meski demikian, DJP menegaskan target peningkatan penerimaan tersebut tetap dihitung secara terukur dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, mitigasi risiko administrasi, serta masukan dari asosiasi UMKM dan pelaku industri digital. “Semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujar Bimo.
Lihat Juga :