Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang, Menteri ESDM Bilang Tetap Harus Izin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara mengenai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi masyarakat atau ormas keagamaan .
Sebagaimana telah ramai diperbincangankan, izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Arifin bilang, bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang, maka harus tetap mengajukan izin ke Kementerian ESDM. "Itu nanti juga ke sini, jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan ada 6," jelas Arifin ketika ditemui dikantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengakui pihaknya yang memang menengahi izin terkait hal tersebut. Namun ia memastikan bahwa evaluasi teknis bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang tetap dilakukan oleh Kementerian ESDM.
"Kan kita yang menengahi izin memang dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dilimpahkan untuk approvalnya biar satu pintu, evaluasi teknis tetap di ESDM," tuturnya.
Agus pun menambahkan, guna menghindari konflik horizontal seperti yang menjadi kekhawatiran beberapa pihak, nantinya akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan.
"Kan nanti bakal keluar Perpresnya, tata caranya. Nanti dulu," tutup Agus Cahyono.
Sebagaimana telah ramai diperbincangankan, izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Arifin bilang, bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang, maka harus tetap mengajukan izin ke Kementerian ESDM. "Itu nanti juga ke sini, jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan ada 6," jelas Arifin ketika ditemui dikantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengakui pihaknya yang memang menengahi izin terkait hal tersebut. Namun ia memastikan bahwa evaluasi teknis bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang tetap dilakukan oleh Kementerian ESDM.
"Kan kita yang menengahi izin memang dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dilimpahkan untuk approvalnya biar satu pintu, evaluasi teknis tetap di ESDM," tuturnya.
Agus pun menambahkan, guna menghindari konflik horizontal seperti yang menjadi kekhawatiran beberapa pihak, nantinya akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan.
"Kan nanti bakal keluar Perpresnya, tata caranya. Nanti dulu," tutup Agus Cahyono.
(akr)