Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang, Menteri ESDM Bilang Tetap Harus Izin
Selasa, 04 Juni 2024 - 18:32 WIB
loading...
Menteri ESDM, Arifin Tasrif buka suara mengenai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara mengenai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi masyarakat atau ormas keagamaan .
Sebagaimana telah ramai diperbincangankan, izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: Ketum PBNU Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Terkait Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan
Arifin bilang, bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang, maka harus tetap mengajukan izin ke Kementerian ESDM. "Itu nanti juga ke sini, jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan ada 6," jelas Arifin ketika ditemui dikantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengakui pihaknya yang memang menengahi izin terkait hal tersebut. Namun ia memastikan bahwa evaluasi teknis bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang tetap dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Sebagaimana telah ramai diperbincangankan, izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: Ketum PBNU Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Terkait Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan
Arifin bilang, bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang, maka harus tetap mengajukan izin ke Kementerian ESDM. "Itu nanti juga ke sini, jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan ada 6," jelas Arifin ketika ditemui dikantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengakui pihaknya yang memang menengahi izin terkait hal tersebut. Namun ia memastikan bahwa evaluasi teknis bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang tetap dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Lihat Juga :