Asyik, Menkeu Beri Kompensasi Penyampaian SPT Sampai 1 April

Jum'at, 29 Maret 2019 - 16:46 WIB
Asyik, Menkeu Beri Kompensasi Penyampaian SPT Sampai 1 April
Asyik, Menkeu Beri Kompensasi Penyampaian SPT Sampai 1 April
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019. Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini.

Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Mare12019, yang jatuh pada hari libur (Minggu).

"Tanggal 31 murni karena Minggu kita memberikan sedikit keleluasaan pada hari Senin mulai masih boleh menyerahkan SPT dari orang pribadi tanpa mendapatkan sanksi. Kita kompesansi di hari Senin (1/4)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Dia mengatakan, WP orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018 yang mana diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma. "Dan ini yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5% bagi pelaku UMKM," katanya.

Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar, maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling Iambat 31 Maret 2019. Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online (https://diponline.paiak.qo.id).
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8405 seconds (0.1#10.140)