203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per Hari Ini
Selasa, 10 Januari 2023 - 13:38 WIB
loading...
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 10 Januari 2023 terdapat sebanyak 203.538 wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan .
"Bagi yang belum melaporkan, segera, kami tunggu sampai batas waktunya paling lambat di tanggal 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2023 untuk WP badan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Dia menerangkan, penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik melalui e-filing langsung, provider, dan juga menggunakan e-form. Suryo menyebut bahwa juga masih ada WP yang melaporkan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?
"Ini kita masih terus menerus berusaha meminimalisir bagaimana yang sering lapor secara manual untuk menggunakan elektronik," tukasnya.
"Bagi yang belum melaporkan, segera, kami tunggu sampai batas waktunya paling lambat di tanggal 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2023 untuk WP badan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Dia menerangkan, penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik melalui e-filing langsung, provider, dan juga menggunakan e-form. Suryo menyebut bahwa juga masih ada WP yang melaporkan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?
"Ini kita masih terus menerus berusaha meminimalisir bagaimana yang sering lapor secara manual untuk menggunakan elektronik," tukasnya.
Lihat Juga :