203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 10 Januari 2023 terdapat sebanyak 203.538 wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan .
"Bagi yang belum melaporkan, segera, kami tunggu sampai batas waktunya paling lambat di tanggal 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2023 untuk WP badan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Dia menerangkan, penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik melalui e-filing langsung, provider, dan juga menggunakan e-form. Suryo menyebut bahwa juga masih ada WP yang melaporkan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Ini kita masih terus menerus berusaha meminimalisir bagaimana yang sering lapor secara manual untuk menggunakan elektronik," tukasnya.
Dari 203.538 WP tersebut, sebanyak 194.122 WP berasal dari WP orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Lalu, 9.416 sisanya berasal dari WP badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.
Sebagai informasi, bagi Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan ini sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.
"Bagi yang belum melaporkan, segera, kami tunggu sampai batas waktunya paling lambat di tanggal 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2023 untuk WP badan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Dia menerangkan, penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik melalui e-filing langsung, provider, dan juga menggunakan e-form. Suryo menyebut bahwa juga masih ada WP yang melaporkan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Ini kita masih terus menerus berusaha meminimalisir bagaimana yang sering lapor secara manual untuk menggunakan elektronik," tukasnya.
Dari 203.538 WP tersebut, sebanyak 194.122 WP berasal dari WP orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Lalu, 9.416 sisanya berasal dari WP badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.
Sebagai informasi, bagi Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan ini sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.
(ind)