Bank Indonesia Terbitkan Penyempurnaan Ketentuan RIM dan PLM

Jum'at, 29 Maret 2019 - 19:01 WIB
Bank Indonesia Terbitkan Penyempurnaan Ketentuan RIM dan PLM
Bank Indonesia Terbitkan Penyempurnaan Ketentuan RIM dan PLM
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hari ini (29/03) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 tentang perubahan ketiga atas PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

PADG ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi, dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.

"Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi, dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan," ujar Direktur Komunikasi BI Onny Widjarnako di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PADG RIM dan PLM yaitu penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80% - 92% menjadi sebesar 84% - 94% dan penyesuaian contoh perhitungan.

Ketentuan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2019 dan pengenaan sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari Target RIM dan Target RIM Syariah mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5970 seconds (0.1#10.140)