Daftar 6 Lahan Tambang yang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan
Jum'at, 07 Juni 2024 - 21:48 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan akan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
"PBNU akan diberikan lahan eks Kaltim Prima Coal (KPC), penawaran akan selesai minggu depan," katanya dalam konpers di Kementerian Investasi dan BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Namun sayangnya, Bahlil belum bisa menegaskan berapa produksi tambang dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu. Bahlil hanya menyebut pada pekan depan penawaran prioritas tambang kepada Ormas Keagamaan dijadwalkan tuntas pada pekan depan.
Menteri Bahlil menekankan, bahwa pemberian WIUPK untuk Ormas Keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1.
"Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak," jelas Bahlil.
"PBNU akan diberikan lahan eks Kaltim Prima Coal (KPC), penawaran akan selesai minggu depan," katanya dalam konpers di Kementerian Investasi dan BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Namun sayangnya, Bahlil belum bisa menegaskan berapa produksi tambang dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu. Bahlil hanya menyebut pada pekan depan penawaran prioritas tambang kepada Ormas Keagamaan dijadwalkan tuntas pada pekan depan.
Menteri Bahlil menekankan, bahwa pemberian WIUPK untuk Ormas Keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1.
"Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak," jelas Bahlil.
(akr)
Lihat Juga :