Buruan, Menteri Basuki Tebar Rp12 Triliun untuk Masyarakat Bergaji Rendah agar Punya Rumah
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
"Ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5%, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp4 juta, uang muka 1%, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK," kata Basuki.
Sementara itu, ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung tiga bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Sedangkan, ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5% (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4%), masa subsidi 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp 10 juta), uang muka 1%, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Basuki menjelaskan, calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp8 juta. Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp8,5 juta.
Untuk meningkatkan pencapaian target program pada masa pandemi Kementerian PUPR memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan, di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.
Sementara itu, ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung tiga bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Sedangkan, ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5% (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4%), masa subsidi 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp 10 juta), uang muka 1%, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Basuki menjelaskan, calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp8 juta. Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp8,5 juta.
Untuk meningkatkan pencapaian target program pada masa pandemi Kementerian PUPR memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan, di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.
(uka)
Lihat Juga :