AP II Berikan Insentif Khusus Bagi Maskapai di Periode Angkutan Lebaran 2019

Sabtu, 04 Mei 2019 - 22:16 WIB
AP II Berikan Insentif Khusus Bagi Maskapai di Periode Angkutan Lebaran 2019
AP II Berikan Insentif Khusus Bagi Maskapai di Periode Angkutan Lebaran 2019
A A A
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) siap memberikan insentif khusus untuk maskapai selama periode angkutan mudik Lebaran 2019. Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaluddin, mengatakan insentif khusus tersebut berupa cash back kepada maskapai yang mengoperasikan penerbangan tambahan (extra flight) dengan pesawat berbadan sedang (narrow body) selama periode angkutan Lebaran 2019.

"Besaran dari cash back adalah 100% dari biaya jasa pendaratan pesawat. Cash back untuk extra flight ini khusus kami berikan untuk meringankan operasional maskapai, dan di sisi lain jumlah penerbangan bertambah sehingga memastikan ketersediaan kursi bagi para pemudik," ujar Muhammad Awaluddin di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Dia menerangkan berbagai insentif yang diberikan merupakan salah satu inovasi AP II untuk meningkatkan lalu lintas penerbangan. Insentif ini juga kedepannya dapat meningkatkan traffic low cost carrier dibandara-bandara AP II, apalagi setelah beroperasinya Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai low-cost carrier terminal (LCCT).

"Terminal 2F resmi jadi LCCT pertama di Indonesia pada 1 Mei 2019. LCCT ini kami desain untuk meringankan biaya operasional sehingga maskapai LCC dapat lebih fokus dan maksimal melayani traveler, yang pada akhirnya akan menambah jumlah traffic."

Adapun insentif yang sebelumnya sudah diberikan dan masih berlaku saat angkutan Lebaran 2019 adalah:
1. New Route Incentives: Cash back 100% dari jasa pendaratan pesawat selama 1 tahun juga diberikan bagi maskapai yang membuka rute baru di bandara Angkasa Pura II, kecuali Bandara Internasional Jawa Barat dan rute dalam negeri Soekarno-Hatta.

2. New Airlines Entrance Incentives: Cash back jasa pendaratan pesawat juga diberikan kepada maskapai yang baru masuk ke bandara Angkasa Pura II, kecuali Bandara Internasional Jawa Barat.

3. Red Eye Incentives: Cash back 100% atas tarif jasa pelayanan jasa pendaratan dan jasa pelayanan penempatan pesawat selama 1 tahun bagi maskapai yang melakukan keberangkatan atau kedatangan pada pukul 24.00-04.00 WIB di Soekarno-Hatta.

4. Unschedule Flight Incentives: Cash back 100% atas tarif jasa pelayanan jasa pendaratan bagi penerbangan tidak berjadwal, kecuali jika dilakukan di Bandara Internasional Jawa Barat.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9746 seconds (0.1#10.140)