Berikan Perlindungan ke Non ASN, Kemenpora Percayakan ke BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 06 Mei 2019 - 13:48 WIB
Berikan Perlindungan ke Non ASN, Kemenpora Percayakan ke BPJS Ketenagakerjaan
Berikan Perlindungan ke Non ASN, Kemenpora Percayakan ke BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia, terutama perlindungan bagi pegawai pemerintahan non ASN. Hal ini dibuktikan melalui penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olaharaga Republik Indonesia, di mana BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pekerja non ASN di lingkungan Kementerian tersebut di seluruh Indonesia.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Selatan (3/5/2019).

Perjanjian Kerjasama ini merupakan buah dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Butir kesepakatan utama kedua belah pihak ini berisikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai pemerintahan non ASN dalam jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang ada diseluruh Indonesia untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan juga akan merekomendasikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus-pengurus seluruh cabang olahraga di Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, komitmen yang dijalin kedua belah ini merupakan tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenpora dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya.

“Nota Kesepahaman ini akan berjalan hingga tiga tahun kedepan dengan memaksimalkan fungsi anggaran untuk kepesertaan Non ASN secara berkesinambungan karena manfaat ini tentu akan dirasakan oleh para pekerja dijajaran Kemenpora,” terang Agus.

Seperti diketahui, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terhitung mulai Tahun 2029 nanti seluruh pegawai Non ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya PT. Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT. Asabri (Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2909 seconds (0.1#10.140)