6 BUMN Sakit-sakitan Terancam Dibubarkan, Ini Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada enam Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang terancam dibubarkan pemegang saham melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Saat ini perseroan yang menjadi ‘pasien’ PPA sebanyak 14 dan satu anak usaha.
Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, BUMN sakit -sakitan yang minim operasi akan dilikuidasi. Sementara, yang berpotensi sehat bakal mendapat penanganan lebih lanjut.
“Yang potensi minimum operation more than likely itu akan distop, apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya kesana ujungnya,” ujar Yadi saat rapat dengar pendapat bersama Panja Komisi VI DPR RI, Senin (24/6/2024).
PPA memang menangani 21 perusahaan pelat merah dan satu anak usaha. Dari jumlah itu, delapan di antaranya sudah dibubarkan, empat perseroan perlu penanganan lebih, empat lainnya berpotensi selamat. Sedangkan, enam perusahaan berpotensi dibubarkan.
"Sekarang ada istilahnya ada peluang (sehat) cuma empat," beber dia.
Berikut enam BUMN yang berpotensi bubar di antaranya PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Sementara, empat perusahaan yang bisa diselamatkan adalah PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Boma Bisma Indra (Persero).
“Ada yang masih 50-50 yang perlu penanganan lebih lanjut, itu seperti PT Inti dan Djakarta Lloyd,” ucap Yadi.
Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, BUMN sakit -sakitan yang minim operasi akan dilikuidasi. Sementara, yang berpotensi sehat bakal mendapat penanganan lebih lanjut.
“Yang potensi minimum operation more than likely itu akan distop, apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya kesana ujungnya,” ujar Yadi saat rapat dengar pendapat bersama Panja Komisi VI DPR RI, Senin (24/6/2024).
PPA memang menangani 21 perusahaan pelat merah dan satu anak usaha. Dari jumlah itu, delapan di antaranya sudah dibubarkan, empat perseroan perlu penanganan lebih, empat lainnya berpotensi selamat. Sedangkan, enam perusahaan berpotensi dibubarkan.
"Sekarang ada istilahnya ada peluang (sehat) cuma empat," beber dia.
Berikut enam BUMN yang berpotensi bubar di antaranya PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Sementara, empat perusahaan yang bisa diselamatkan adalah PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Boma Bisma Indra (Persero).
“Ada yang masih 50-50 yang perlu penanganan lebih lanjut, itu seperti PT Inti dan Djakarta Lloyd,” ucap Yadi.
(akr)