6.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Menko PMK: Uangnya Akan Diambil Negara
Rabu, 26 Juni 2024 - 08:30 WIB
loading...
Ada sebanyak 6.000 nomor rekening telah diblokir terkait transaksi judi online dan nantinya uang dalam rekening tersebut akan diambil oleh negara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy mengungkapkan sebanyak 6.000 nomor rekening telah diblokir terkait transaksi judi online . Uang dalam rekening tersebut jika pemiliknya tidak melapor, maka akan diambil oleh negara.
“Sekarang ada 6.000 ya, 6.000 rekening yang sudah diblok, dan itu ada uangnya. Nanti akan kita umumkan, kalau nanti enggak ada yang ngaku diambil oleh negara,” ujar Muhadjir dikutip dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: 164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksinya Tembus Rp1,4 Miliar
Muhadjir pun menegaskan siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara. Dia mengingatkan, kepada masyarakat di daerah, terutama di desa-desa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apapun. Bisa jadi, dapat digunakan untuk kegiatan judi online.
“Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak. Itu nama dan dan rekening Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,” tegas Muhadjir.
“Sekarang ada 6.000 ya, 6.000 rekening yang sudah diblok, dan itu ada uangnya. Nanti akan kita umumkan, kalau nanti enggak ada yang ngaku diambil oleh negara,” ujar Muhadjir dikutip dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: 164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksinya Tembus Rp1,4 Miliar
Muhadjir pun menegaskan siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara. Dia mengingatkan, kepada masyarakat di daerah, terutama di desa-desa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apapun. Bisa jadi, dapat digunakan untuk kegiatan judi online.
“Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak. Itu nama dan dan rekening Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,” tegas Muhadjir.
Lihat Juga :