Kemenkeu Tunda Pinjaman Pokok Rp298 Miliar Hingga Akhir Tahun

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 22:12 WIB
loading...
Kemenkeu Tunda Pinjaman...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan memberi keringanan atau relaksasi penundaan pokok dan masa tenggang kepada Debitur, Penyalur dan Lembaga Linkage/Koperasi penyalur pembiayaan usaha Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19 kepada PT Pegadaian (Persero), PT BAV dan 15 Koperasi sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan bulan Desember 2020.

Direktur PIP Ririn Kadariyah menyatakan pihaknya telah memberikan relaksasi kepada 15 dari 43 koperasi yang menyalurkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi)-nya melalui PT Bahana Artha Ventura (BAV) dengan nilai sebesar Rp272,7 miliar pada Selasa (18/8). Sedangkan relaksasi senilai Rp26 miliar kepada PT Pegadaian (Persero) telah diserahkan pada hari Jumat (14/8) lalu.

"Pandemi ini berdampak secara menyeluruh kepada semua penyalur pembiayaan UMi. Tidak hanya koperasi dan lembaga linkage yang berskala kecil tetapi juga setingkat BUMN seperti Pegadaian. Pelaku usaha mikro kesulitan mengangsur kembali kewajibannya sehingga berdampak pada likuiditas para Penyalur dan Koperasi sebagai Lembaga Linkage penyaluran UMi," ujar Ririn yang dikutip laman Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (21/8/2020). (Baca: PIP Gelontorkan Pembiayaan Ultra Mikro Rp1,2 Triliun )

Kata dia, relaksasi ini sesuai Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk lebih memudahkan pemberian relaksasi, PIP memberikan kemudahan bagi penyalur dan linkage, diantaranya penyederhanaan dokumen pengajuan dan asistensi pengajuan dokumen dan uploading data di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Kebijakan relaksasi ini tidak berdiri sendiri tetapi disinergikan dengan program subsidi bunga dari pemerintah yang dicairkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian BUMN yang juga menyasar Penyalur dan Lembaga Linkage penyalur UMi. (Baca juga: PIP Siapkan Pelaku Usaha Ultra Mikro Hadapi Industri 4.0 dengan e Commerce )

Adapun 15 Koperasi di bawah PT BAV yang mendapatkan relaksasi adalah KSPPS Abdi Kerta Raharja, KSPPS Al Amanah, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, KSPPS Nusa Ummat Sejahtera, KSPPS BMT ItQan, KSP Mitra Dhuafa, KSP KUD Mintorogo, KSPPS Artha Bahana Syariah, KSPPS BMT Mentari Muammalat Mandiri, KSPPS BMT Mitra Ummat Nasional, KSPPS BTM Amanah Bina Insan, KSPPS BTM Bina Masyarakat Utama, KSPPS BMT UGT Sidogiri dan KSU Krama Bali.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)