Gaji dan Tunjangan PNS yang Mau Pindah ke IKN, Ini Rinciannya
Jum'at, 28 Juni 2024 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN dengan membuka perekrutan sebanyak 1,6 juta formasi yang belum diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Gaji PNS
Gaji PNS mengalami kenaikan per 1 Januari 2024. Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut rincian gaji ASN/PNS yang naik mulai 2024;
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Gaji PNS
Gaji PNS mengalami kenaikan per 1 Januari 2024. Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut rincian gaji ASN/PNS yang naik mulai 2024;
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Lihat Juga :