Gaji dan Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma

Minggu, 30 Juni 2024 - 07:37 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan Yeliandriani,...
Direktur Utama PT Indofarma Yeliandriani. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - Indofarma sebagai BUMN di sektor farmasi mendapatkan sorotan karena adanya kerugian beruntun akibat salah tata kelola usaha hingga dugaan fraud atau rekayasa jahat. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2024 menemukan, Indofarma terlibat aktivitas berindikasi fraud. Hal tersebut mulai dari adanya transaksi fiktif, terseret pinjaman online, hingga upaya ilegal untuk mempercantik laporan keuangan.

Indofarma terjerat pinjol sejak 2022 lalu menggunakan atas nama para karyawan sebesar Rp1,26 miliar. Dewan direksi hingga komisaris pun manjadi sorotan. INAF telah menyepakati susunan pengurus perseroan baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 11 Januari 2024. Untuk memimpin Indofarma, RUPSLB mengangkat Yeliandriani sebagai Direktur Utama.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Dirut Indofarma Yeliandriani, BUMN yang Terjerat Pinjol Rp1,26 M

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang diterima Yeliandriani sebagai dirut Indofarma. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN gaji dewan direksi dan komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penetapan penghasilan yang terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas dilakukan, antara lain, ialah mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, serta kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan.

Sementara untuk penghasilan dewan komisaris juga ditetapkan dalam RUPS. honorarium yang diterima oleh Komisaris Utama ditetapkan sebesar 45 persen dari Direktur Utama BUMN dan Wakil Komisaris sebesar 42,5 persen. Lalu, anggota Dewan Komisaris mendapatkan honorarium sebesar 90 persen dari Komisaris Utama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Ekonom Ingatkan Risiko...
Ekonom Ingatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Jadi Monopoli Birokrasi Baru
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Picu Kepanikan Petani Sawit, Harga TBS Turun Drastis
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Rekomendasi
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved