Kementan Tindak Tegas Pelanggaran Pupuk dan Pestisida

Selasa, 21 Mei 2019 - 16:01 WIB
Kementan Tindak Tegas Pelanggaran Pupuk dan Pestisida
Kementan Tindak Tegas Pelanggaran Pupuk dan Pestisida
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 47/Permmentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian tahun anggaran 2019 untuk menangani pupuk bersubsidi.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy mengatakan, permentan ini gunanya untuk menjamin aksesibilitas petani dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau, juga menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP)menurutnya juga tengah berupaya menertibkan berbagai pelanggaran-pelanggaran di sektor pupuk dan pestisida. Saat ini, pupuk terdaftar terdiri dari anorganik sebanyak 1.650 merek, organik 765 merek dan pupuk formula khusus 26.169.179 ton.

"Sementara itu, pestisida terdaftar sebanyak 4.437 formulasi yang terdiri dari insektisida 1.530 formulasi, herbisida 1.162 formulasi, fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain-lain sebanyak 1.745 formulasi," ujar Sarwo di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menurut dia, Kementan menemukan beberapa jenis modus pelanggaran pupuk dan pestisida, di antaranya mengedarkan pupuk tidak sesuai izin, mutu dan efektivitas, mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan kemasan, mengedarkan pupuk yang sudah habis izin edarnya dan menambahkan unsur berbahaya (B3) tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut.

Hal serupa juga terjadi di sektor pestisida dengan ditemukannya pemalsuan pestisida, produsen yang mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas, mengedarkan pestisida yang sudah kedaluwarsa, dan produsen yang tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran.

"Ditjen PSP telah melaksanakan konferensi pers di Kabupaten Brebes tanggal 5 April 2019 terkait temuan sejumlah 1.031 pestisida palsu di bulan Februari 2019," lanjutnya.

Sarwo menyebutkan bahwa pada tahun 2018 Kementan telah melakukan pencabutan izin pestisida sebanyak 1.147 formula yang terdiri dari pestisida yang habis izinnya sebanyak 956 formulasi dan atas permintaan sendiri sebanyak 191 formulasi.
Sementara tahun ini, Kementan telah memberikan teguran terhadap pelanggaran pupuk dan pestisida di sepanjang bulan Januari-April 2019 sebanyak empat kasus pupuk dan 14 kasus pestisida.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6448 seconds (0.1#10.140)