Islamic Coin Peroleh Dukungan Kepatuhan Syariah dari MUI dan Dewan Fatwa Kenya

Rabu, 03 Juli 2024 - 14:46 WIB
loading...
Islamic Coin Peroleh Dukungan Kepatuhan Syariah dari MUI dan Dewan Fatwa Kenya
Mata uang kripto Islamic Coin memperoleh pengakuan dari Dewan Syariah Nasional MUI dan Dewan Fatwa Kenya. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - Islamic Coin (ISLM), mata uang kripto (cryptocurrency) berbasis prinsip syariah yang diluncurkan tahun lalu, baru-baru ini menerima pengakuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Fatwa Kenya. Pengakuan ini penting dalam melegitimasi status Islamic Coin sebagaimata uang kripto yang mengedepankan etika sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan keuangan Islam.

"Dukungan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Fatwa Kenya merupakan pencapaian penting bagi Islamic Coin dan Jaringan HAQQ. Dukungan ini menegaskan dedikasi Islamic Coin terhadap kepatuhan syariah, meningkatkan kredibilitasnya dalam komunitas muslim global," ungkap Founder Aliansi Media Crypto Indonesia (AMCI) Isybel Harto dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).



MUI sebagai otoritas Islam tertinggi di Indonesia, memperluas fatwa yang sudah ada -yang sudah dimiliki oleh koin syariah- untuk digunakan di Indonesia, membuka pintu ke pasar Asia Tenggara. Populasi Muslim di Indonesia melebihi 240 juta jiwa, menjadikannya pasar yang besar untuk produk keuangan yang sesuai dengan Syariah. "Dengan sekitar 87% dari 275 juta penduduknya mengidentifikasi diri mereka sebagai muslim, ada permintaan yang cukup besar di negara ini untuk produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam," tuturnya.

Isybel menilai, pengesahan ini meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa produk keuangan Islamic Coin mematuhi prinsip-prinsip Islam, yang melarang praktik-praktik seperti bunga (riba), ketidakpastian yang berlebihan (gharar), dan perjudian (maysir). Validasi ini menurutnya sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memperluas basis pengguna di Indonesia.

Sementara, pengakuan dari Dewan Fatwa Kenya, yang memperluas fatwa Islamic Coin yang sudah ada di wilayah tersebut, menandakan kesiapan perusahaan untuk menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kenya adalah pusat perdagangan, keuangan, dan teknologi penting di Afrika Timur. Wilayah ini pun mengalami pertumbuhan yang cepat dan adopsi teknologi yang meningkat.

Kenya, yang dikenal dengan sektor teknologinya yang berkembang dan disebut sebagai "Silicon Savannah", adalah salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di Afrika. Pengesahan fatwa dari Dewan Fatwa Kenya, tegas dia, memposisikan Islamic Coin untuk memasuki pasar yang dinamis ini, menawarkan solusi keuangan yang sesuai dengan Syariah yang selaras dengan nilai-nilai etika lokal.



Islamic Coin sebelumnya berpartisipasi dalam acara ETHSafari 2023 di Kenya, yang memungkinkan proyek ini untuk terlibat dengan komunitas blockchain lokal dan memamerkan produk keuangan yang sesuai dengan Syariah. "Pengesahan fatwa terbaru menetapkan panggung untuk kehadiran yang lebih signifikan di wilayah tersebut," ujarnya.

Isybel menambahkan, Islamic Coin bertujuan untuk memupuk bakat lokal dan mendukung proyek-proyek yang menjanjikan di Afrika Timur. Proyek ini juga telah menjanjikan USD40 juta dalam bentuk hibah ekosistem dan peluang inkubasi di wilayah tersebut melalui HAQQ Labs, dengan rencana untuk menjadi tuan rumah acara-acara kompetitif seperti hackathon di masa depan. Islamic Coin, tegas dia, siap berkontribusi pada pertumbuhan teknologi dan ekonomi di kawasan ini, dan memastikan solusi keuangannya selaras dengan nilai-nilai dan kebutuhan lokal.

Isybel menambahkan, dengan menyelaraskan produk keuangannya dengan prinsip-prinsip Islam, Islamic Coin siap untuk membuat dampak yang signifikan di pasar Indonesia dan Afrika Timur. "Seiring dengan penguatan kehadirannya di wilayah-wilayah ini, proyek ini terus memimpin dalam penggabungan teknologi blockchain dengan keuangan Islam, menciptakan nilai bagi masyarakat di seluruh dunia," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)