Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat Buntut Kasus Asusila

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:38 WIB
loading...
Gaji dan Kekayaan Hasyim...
DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua KPU pada Rabu (3/7/2024). FOTO/KPU RI
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (3/7/2024).

Putusan DKPP terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat terkait telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa untuk melakukan tindakan asusila terhadap petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.

Baca Juga: Deretan Dosa Etik Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat dari Ketua KPU

Korban kasus kekerasan seksual CAT, mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy'ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup ke korban. Diberhentikan dari jabatan Ketua KPU akibat kasus tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.

Besaran gaji Ketua KPU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota KPU diberikan uang kehormatan. Pada Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua KPU ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta untuk anggota KPU Pusat.

Harta Kekayaan

Mengutip laporan e-lkhpn 2023, harta kekayaan Hasyim Asy'ari mencapai Rp9,59 miliar. Adapun jumlah tersebut tercatat meningkat jika dibandingkan laporan harta tahun sebelumnya sebesar Rp9,04 miliar.

Baca Juga: Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy'ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua KPU

Harta kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi senilai Rp324 juta terdiri dari 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp830 juta, ditambah kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.

Hasyim saat ini masih tercatat sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) sebagai pengajar Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip. Selain itu, Hasyim juga masih tercatat menjadi dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Timnas Qatar Hancur-hancuran...
Timnas Qatar Hancur-hancuran di Piala Dunia 2026, Netizen Indonesia Singgung Hukum Karma
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
Sheila Majid Tak Sabar...
Sheila Majid Tak Sabar Collab di Konser Orkestra Bareng Andi Rianto, KD dan Tulus
Berita Terkini
IHSG Berakhir Merayap...
IHSG Berakhir Merayap Naik ke 6.177 Diwarnai Lompatan 353 Saham
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved