Pemerintahan Baru Didorong Perkuat Sawit sebagai Komoditas Strategis
loading...
A
A
A
Apalagi, pemerintah berencana terus melakukan pengembangan biodiesel hingga mencapai B50. Produktivitas kebun kelapa sawit yang rendah, kata Gulat, dapat mengancam pasokan untuk pemenuhan minyak sawit sebagai bahan baku energi maupun pangan.
"Kalau ingin B50, kami khawatir Indonesia menjadi importir CPO 1,2 juta ton per tahun dengan kondisi produksi saat ini," ujar Gulat.
Menurutnya, peremajaan sawit rakyat (PSR) harus menjadi prioritas. Lewat replanting, produktivitas kepala sawit petani disebut dapat melonjak lebih tinggi. Namun, nyatanya program PSR masih jauh dari harapan.
Sejak diluncurkan pada 2017, kata Gulat, realisasi PSR saat ini hanya mencapai 323.000 hektare dari target 500.000 hektare. Tumpang tindih kebijakan, dianggap menjadi faktor utama minimnya realisasi peremajaan sawit di kalangan petani swadaya.
Gulat pun menyinggung soal aturan kebun sawit di dalam kawasan hutan UU Cipta Kerja pasal 110B yang dianggap merugikan dan memperburuk produksi sawit nasional. Dia menyebut, ada sekitar 2,8 juta hektare lahan sawit yang dianggap masuk dalam kawasan hutan tidak boleh dilakukan replanting akibat beleid tersebut.
Selain itu, Gulat juga merasa kecewa isi draf revisi Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Pasalnya, revisi ini dinilai tidak memberikan perlindungan terhadap pekebun sawit mandiri atau pekebun sawit swadaya. Karena itu, APKASINDO meminta penundaan revisi permentan tersebut hingga Pemerintahan Prabowo-Gibran resmi dilantik.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian Ardi Praptono menjelaskan dalam upaya meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan sawit rakyat, Pemerintah terus berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting dan Sarana dan Prasarana (Sarpras).
"Program PSR sangat penting karena berdampak langsung terhadap produktivitas. Sedangkan program Sarpras khususnya intensifikasi juga sebagai upaya peningkatan produktivitas tanaman sawit rakyat," jelasnya.
Menurutnya, ada tiga langkah dapat dilakukan untuk percepatan program tersebut antara lain melakukan pendataan perkebunan kelapa sawit khususnya kebun kelapa sawit rakyat secara nasional, penyederhanaan regulasi yang menghambat capaian program, dan mendorong penambahan dana PSR.
"Kalau ingin B50, kami khawatir Indonesia menjadi importir CPO 1,2 juta ton per tahun dengan kondisi produksi saat ini," ujar Gulat.
Menurutnya, peremajaan sawit rakyat (PSR) harus menjadi prioritas. Lewat replanting, produktivitas kepala sawit petani disebut dapat melonjak lebih tinggi. Namun, nyatanya program PSR masih jauh dari harapan.
Sejak diluncurkan pada 2017, kata Gulat, realisasi PSR saat ini hanya mencapai 323.000 hektare dari target 500.000 hektare. Tumpang tindih kebijakan, dianggap menjadi faktor utama minimnya realisasi peremajaan sawit di kalangan petani swadaya.
Gulat pun menyinggung soal aturan kebun sawit di dalam kawasan hutan UU Cipta Kerja pasal 110B yang dianggap merugikan dan memperburuk produksi sawit nasional. Dia menyebut, ada sekitar 2,8 juta hektare lahan sawit yang dianggap masuk dalam kawasan hutan tidak boleh dilakukan replanting akibat beleid tersebut.
Selain itu, Gulat juga merasa kecewa isi draf revisi Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Pasalnya, revisi ini dinilai tidak memberikan perlindungan terhadap pekebun sawit mandiri atau pekebun sawit swadaya. Karena itu, APKASINDO meminta penundaan revisi permentan tersebut hingga Pemerintahan Prabowo-Gibran resmi dilantik.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian Ardi Praptono menjelaskan dalam upaya meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan sawit rakyat, Pemerintah terus berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting dan Sarana dan Prasarana (Sarpras).
"Program PSR sangat penting karena berdampak langsung terhadap produktivitas. Sedangkan program Sarpras khususnya intensifikasi juga sebagai upaya peningkatan produktivitas tanaman sawit rakyat," jelasnya.
Menurutnya, ada tiga langkah dapat dilakukan untuk percepatan program tersebut antara lain melakukan pendataan perkebunan kelapa sawit khususnya kebun kelapa sawit rakyat secara nasional, penyederhanaan regulasi yang menghambat capaian program, dan mendorong penambahan dana PSR.