Harga BBM Seharusnya Turun Rp2.000 per Liter Per 1 Mei
Jum'at, 01 Mei 2020 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
Terhitung mulai 25 Januari hingga 24 Februari rata-rata kurs sebesar Rp13.900, MOPS USD73 per barel dan ICP USD55,6 per barel maka ditemukan harga jual rata-rara Rp9.000 per liter atau angka yang didapat secara pasti sebesar Rp8.800 per liter.
“Sehingga kalau bulan lalu itu harga seharusnya memang Rp9.000 per liter dihitung menggunakan data dua bulan lalu. Jadi kenapa Pertamina bulan lalu menjual Rp9.000 per liter memang harganya segitu dihitung berdasarkan paramater dua bulan sebelumnya,” jelas Rudi.
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) ini menyebut penurunan harga BBM memang seharusnya segera diperintahkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada seluruh badan usaha tidak hanya Pertamina.
Penurunan harga BBM juga berlaku bagi seluruh badan usaha baik itu Pertamina, Shell, Total, AKR, BP dan ExxonMobil. Adapun penurunan harga BBM dengan rata-rata Rp2.000 per liter menyasar seluruh produk BBM yang dijual eceran oleh badan usaha.
“Mengacu pada konsistensi aturan yang dibuat oleh Pak Arifin Tasrif, seharusnya mulai 1 Mei 2020 ini seluruh badan usaha baik itu AKR, Pertamina, Shell Total maupun badan usaha lainn harus sudah bisa menurunkan harga,” pungkasnya.
“Sehingga kalau bulan lalu itu harga seharusnya memang Rp9.000 per liter dihitung menggunakan data dua bulan lalu. Jadi kenapa Pertamina bulan lalu menjual Rp9.000 per liter memang harganya segitu dihitung berdasarkan paramater dua bulan sebelumnya,” jelas Rudi.
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) ini menyebut penurunan harga BBM memang seharusnya segera diperintahkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada seluruh badan usaha tidak hanya Pertamina.
Penurunan harga BBM juga berlaku bagi seluruh badan usaha baik itu Pertamina, Shell, Total, AKR, BP dan ExxonMobil. Adapun penurunan harga BBM dengan rata-rata Rp2.000 per liter menyasar seluruh produk BBM yang dijual eceran oleh badan usaha.
“Mengacu pada konsistensi aturan yang dibuat oleh Pak Arifin Tasrif, seharusnya mulai 1 Mei 2020 ini seluruh badan usaha baik itu AKR, Pertamina, Shell Total maupun badan usaha lainn harus sudah bisa menurunkan harga,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :