Investor IKN Dapat HGU hingga 190 Tahun, Jokowi: Sesuai Undang-undang

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:21 WIB
loading...
Investor IKN Dapat HGU...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait aturan yang mengizinkan investor Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga mencapai 190 tahun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) buka suara terkait aturan yang mengizinkan investor Ibu Kota Nusantara atau IKN mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga mencapai 190 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) IKN yang sudah tertera.

“Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).



Selain itu, ia menuturkan bahwa pemberian izin tersebut sekaligus untuk menarik investasi terhadap IKN sebesar-besarnya. “Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.

Lebih jauh, kepala negara mengatakan anggaran pemerintah yang dialokasikan itu hanya khusus mendorong pembangunan kawasan pemerintahan. Untuk pembangunan lainnya, lanjut dia, akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta.

“Karena yang dibangun dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” jelasnya.



Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Harapannya bisa mendatangkan investasi lebih banyak masuk ke IKN.

Lewat aturan tersebut para calon investor bahkan diberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 9 aturan tersebut.

"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian," tulis pasal 9 ayat (1) biled tersebut dikutip, Jumat (12/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)