Investor IKN Dapat HGU hingga 190 Tahun, Jokowi: Sesuai Undang-undang
Selasa, 16 Juli 2024 - 15:21 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait aturan yang mengizinkan investor Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga mencapai 190 tahun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) buka suara terkait aturan yang mengizinkan investor Ibu Kota Nusantara atau IKN mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga mencapai 190 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) IKN yang sudah tertera.
“Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Rayu Investor, Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun
Selain itu, ia menuturkan bahwa pemberian izin tersebut sekaligus untuk menarik investasi terhadap IKN sebesar-besarnya. “Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.
Lebih jauh, kepala negara mengatakan anggaran pemerintah yang dialokasikan itu hanya khusus mendorong pembangunan kawasan pemerintahan. Untuk pembangunan lainnya, lanjut dia, akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta.
“Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Rayu Investor, Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun
Selain itu, ia menuturkan bahwa pemberian izin tersebut sekaligus untuk menarik investasi terhadap IKN sebesar-besarnya. “Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.
Lebih jauh, kepala negara mengatakan anggaran pemerintah yang dialokasikan itu hanya khusus mendorong pembangunan kawasan pemerintahan. Untuk pembangunan lainnya, lanjut dia, akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta.
Lihat Juga :