Rayu Investor, Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun
Jum'at, 12 Juli 2024 - 21:21 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Harapannya bisa mendatangkan investasi lebih banyak masuk ke IKN.
Lewat aturan tersebut para calon investor bahkan diberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 9 aturan tersebut.
"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian," tulis pasal 9 ayat (1) biled tersebut dikutip, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Menelusuri Jejak 'Kota Hantu' Buatan China di Dekat Indonesia Senilai Rp1.627 T
Pada ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa 1 siklus yang dimaksud itu adalah, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Lewat aturan tersebut para calon investor bahkan diberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 9 aturan tersebut.
"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian," tulis pasal 9 ayat (1) biled tersebut dikutip, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Menelusuri Jejak 'Kota Hantu' Buatan China di Dekat Indonesia Senilai Rp1.627 T
Pada ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa 1 siklus yang dimaksud itu adalah, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Lihat Juga :