Jalan Tol Cipali Ditambah 1 Jalur, Target 7 Bulan Rampung

Jum'at, 19 Juli 2024 - 14:48 WIB
loading...
Jalan Tol Cipali Ditambah...
Astra Tol Cipali melakukan penambahan lajur ke-3 ruas tol Cikopo – Palimanan, dengan ditargetkan selesai dalam waktu 7 bulan pengerjaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Astra Tol Cipali melakukan penambahan lajur ke-3 ruas tol Cikopo – Palimanan , tepatnya di KM 87 +350 hingga KM 110 +359, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penambahan lajur dilakukan di bagian median, dengan masing-masing jalur yang sebelumnya memiliki 2 lajur dan 1 bahu jalan akan bertambah menjadi 3 lajur dan 1 bahu jalan, baik ke arah Cirebon maupun Jakarta.



Proyek ini ditargetkan selesai dalam waktu 7 bulan pengerjaan. Sebelumnya, pada tahun 2023, Astra Tol Cipali telah menyelesaikan penambahan lajur ke-3 di KM 72 +109 hingga KM 85 +850 serta di depan Rest Area KM 86, KM 102 - KM 102, dan KM 130.

"Sebagai wujud dari komitmen memberikan pelayanan yang prima, inisiatif melanjutkan penambahan lajur ke-3 dilakukan untuk menjawab kebutuhan yang muncul akibat pertumbuhan mobilitas masyarakat," ujar Direktur Operasional PT Lintas Marga Sedaya (Astra Tol Cipali), Rinaldi dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).



Saat memasuki area proyek, pengguna jalan diimbau untuk mengurangi kecepatan kendaraan serta menjaga fokus dan jarak aman antar kendaraan. Pengguna jalan juga diimbau untuk tertib dan tenang ketika melalui area proyek.

"Dalam proses penambahan lajur ke-3, kami terus berupaya memberikan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan," tambahnya.

Untuk menjamin keselamatan pengguna jalan maupun pekerja proyek, Astra Tol Cipali menerapkan perambuan sesuai Panduan Teknis 3 Kementerian PUPR tentang Keselamatan di Lokasi Pekerjaan serta Panduan Menteri Perhubungan no. 13 Tahun 2024 Tentang Rambu Lalu Lintas.

Perambuan dipasang untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan saat memasuki kawasan proyek. Selain itu, telah dipasang PPDU (Pagar Proyek Daur Ulang) dan MCB (Movable Concrete Barrier) sepanjang KM 87 – KM 110 untuk memisahkan area pekerjaan dengan jalur yang digunakan oleh pengguna jalan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)