Penerimaan Pajak Digital Rp25,88 Triliun, Kripto hingga Pinjol Ikut Sumbang

Jum'at, 19 Juli 2024 - 18:43 WIB
loading...
Penerimaan Pajak Digital...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Kantongi Pajak Digital Rp23,04 Triliun, Berikut Rinciannya

Selanjutnya pajak kripto mencapai Rp798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,09 triliun.

Sementara itu sampai dengan Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun. Baca Juga: Nilai Ekonomi Digital RI Diproyeksi Capai Rp5.832 Triliun di 2030

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).

Untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sementara pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,19 triliun sampai dengan Juni 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,09 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp572,17 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” jelas Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
White Paper MDI Ventures...
White Paper MDI Ventures Petakan Jalur Ekonomi Digital Inklusif di Indonesia
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Rekomendasi
Xbox Hadapi Tekanan...
Xbox Hadapi Tekanan Keuangan, CEO Mengancam Restrukturisasi
Kunjungi Pyongyang,...
Kunjungi Pyongyang, Xi Jinping Diduga Berusaha Redam Pengaruh Rusia atas Korut
Gol Dramatis Amad Diallo...
Gol Dramatis Amad Diallo Antar Pantai Gading Tundukkan Ekuador
Berita Terkini
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Infografis
7 Barang Impor yang...
7 Barang Impor yang Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved