UUS Bank Jatim Agresif Dorong Gerakan Haji Muda
Rabu, 24 Juli 2024 - 15:18 WIB
loading...
Bank Jatim dalam rangkaian perpanjangan perjanjian kerja sama Unit Usaha Syariah (UUS) dengan BPKH. FOTO/Lukman Hakim
A
A
A
JAKARTA - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk ( Bank Jatim ) menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dimana UUS Bank Jatim saat ini secara resmi telah menjadi Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2024-2027.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, dalam kegiatan ini, BPKH menandatangani perjanjian kerja sama dengan 30 bank di Indonesia. Ketiga puluh bank tersebut terdiri dari 11 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah yang ditunjuk sebagai BPS BPIH.
Baca Juga: Bank Jatim Dukung Pemprov Jatim Salurkan BLT bagi 393 Buruh Pabrik di Bojonegoro
Puluhan BPS BPIH tersebut bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jamaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, juga mengelola rekening tabungan yang dibuka calon jamaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus.
“Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah untuk memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam,” tegasnya, Rabu (24/7/2024).
Dimana UUS Bank Jatim saat ini secara resmi telah menjadi Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2024-2027.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, dalam kegiatan ini, BPKH menandatangani perjanjian kerja sama dengan 30 bank di Indonesia. Ketiga puluh bank tersebut terdiri dari 11 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah yang ditunjuk sebagai BPS BPIH.
Baca Juga: Bank Jatim Dukung Pemprov Jatim Salurkan BLT bagi 393 Buruh Pabrik di Bojonegoro
Puluhan BPS BPIH tersebut bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jamaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, juga mengelola rekening tabungan yang dibuka calon jamaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus.
“Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah untuk memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam,” tegasnya, Rabu (24/7/2024).
Lihat Juga :