UUS Bank Jatim Agresif Dorong Gerakan Haji Muda
Rabu, 24 Juli 2024 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Fadlul, perjanjian tersebut merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji demi meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.
“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Adapun perjanjian itu mengacu pada berbagai regulasi. Di antaranya UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lain.
Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BPKH. Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasar penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH.
Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman juga menyampaikan, penunjukan UUS Bank Jatim sebagai BPS BPIH menjadi kesempatan bagi BJTM untuk berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. “Bank Jatim siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” jelasnya.
Baca Juga: Bank Jatim Revitalisasi SWK Pinghay, Kini Jauh Lebih Nyaman dan Tertata
“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Adapun perjanjian itu mengacu pada berbagai regulasi. Di antaranya UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lain.
Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BPKH. Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasar penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH.
Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman juga menyampaikan, penunjukan UUS Bank Jatim sebagai BPS BPIH menjadi kesempatan bagi BJTM untuk berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. “Bank Jatim siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” jelasnya.
Baca Juga: Bank Jatim Revitalisasi SWK Pinghay, Kini Jauh Lebih Nyaman dan Tertata
Lihat Juga :