Gaji Komisaris Utama PT Pertamina, Capai Miliaran?

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:55 WIB
loading...
Gaji Komisaris Utama...
Penasaran berapa gaji yang didapatkan Simon Aloysius Mantiri usai ditunjuk mengisi posisi Komisaris Utama Pertamina? Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penasaran berapa gaji yang didapatkan Simon Aloysius Mantiri usai ditunjuk mengisi posisi Komisaris Utama Pertamina ?. Menggantikan posisi Basuki Tjahaja alias Ahok yang mundur dari jabatan Komisaris Utama atau Komut Pertamina sejak awal Februari 2024 lalu, Simon Aloysius Mantiri bakal menerima gaji besar.

Lantas berapa besaran gaji Simon Aloysius Mantiri sebagai komisaris utama di Pertamina?

Besaran gaji komisaris Pertamina sejatinya tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.



Untuk gaji direktur utama, perhitungannya ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Sementara itu besaran gaji komisaris utama Pertamina bisa tembus hingga Rp170 juta per bulan. Selain gaji, Komut Pertamina juga mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja.



Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2022, kompensasi manajemen kunci alias direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan mencapai USD23,9 juta atau sekitar Rp358,5 miliar (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Apabila dibagi enam orang anggota direksi, maka setiap direksi mendapatkan Rp59,75 miliar per tahun atau Rp4,97 miliar per bulan pada 2022. Kompensasi dirut, besarannya di atas nominal tersebut.

Pada 2023, besaran kompensasi manajemen kunci bisa berbeda dibandingkan pada 2022 dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)