OJK Catat Aset PPDP Capai Rp 2.550 Triliun di Awal 2024
Jum'at, 26 Juli 2024 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi kira-kira di PPDP ya, di perasuransian, penjaminan dan dana pensiun itu total asetnya itu sekitar Rp 2.500 triliun yang dikelola, yang ada saat ini di sektor jasa keuangan,” paparnya.
Selain aset bernilai jumbo, lanjut Ogi, secara konsolidasi permodalan industri asuransi di dalam negeri juga masih terkendali. Kendati begitu, ada beberapa perusahaan masih mencatatkan ekuitas di bawah ketentuan OJK.
“Kita lihat dari indikator permodalan juga masih terkendali ya, namun juga disadari masih banyak beberapa perusahaan yang di bawah ketentuan dan itu menjadi PR (pekerjaan rumah/tugas) yang perlu kita lakukan,” beber dia.
Adapun, OJK menaikan setoran modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Baca Juga : Mitigasi Gagal Panen, Kementan Dorong Swasta Bangun Usaha Asuransi Perkebunan
Selain aset bernilai jumbo, lanjut Ogi, secara konsolidasi permodalan industri asuransi di dalam negeri juga masih terkendali. Kendati begitu, ada beberapa perusahaan masih mencatatkan ekuitas di bawah ketentuan OJK.
“Kita lihat dari indikator permodalan juga masih terkendali ya, namun juga disadari masih banyak beberapa perusahaan yang di bawah ketentuan dan itu menjadi PR (pekerjaan rumah/tugas) yang perlu kita lakukan,” beber dia.
Adapun, OJK menaikan setoran modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Baca Juga : Mitigasi Gagal Panen, Kementan Dorong Swasta Bangun Usaha Asuransi Perkebunan
Lihat Juga :