Mau Tukar Uang Rupiah Rp75 Ribu Buat Bareng-bareng? Simak Prosedur dan Syaratnya

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:11 WIB
loading...
Mau Tukar Uang Rupiah Rp75 Ribu Buat Bareng-bareng? Simak Prosedur dan Syaratnya
Penukaran kolektif uang rupiah khusus dengan nominal Rp75 ribu ini ditujukan untuk kementerian, lembaga, instansi, korporasi, asosiasi, perkumpulan, dan juga untuk masyarakat sendiri. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Merespon tingginya antusiasme masyarakat atas uang peringatan kemerdekaan (UPK) Republik Indonesia ke-75 dengan nominal Rp75 ribu, Bank Indonesia (BI) akan segera membuka pemesanan penukaran UPK secara kolektif. Penukaran kolektif ini ditujukan untuk kementerian, lembaga, instansi, korporasi, asosiasi, perkumpulan, dan juga untuk masyarakat sendiri.

(Baca Juga: Catat!, BI Mulai Besok Buka Layanan Tukar Uang Khusus Rp75.000 Secara Kolektif )

Dalam acara Taklimat Media Percepatan dan Perluasan UPK 75 Tahun RI, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyampaikan beberapa prosedur dan syarat bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan pemesanan penukaran UPK secara kolektif.

"Syaratnya adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal mewakili 17 orang, dan satu KTP hanya untuk 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI," ungkap Marlison di Jakarta, Senin (24/8/2020).

(Baca Juga: Catat!, BI Mulai Besok Buka Layanan Tukar Uang Khusus Rp75.000 Secara Kolektif )

Adapun tata cara pemesanan adalah sebagai berikut:

1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 tahun RI secara kolektif.
2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Microsoft Excel melalui e-mail kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.
3. Alamat e-mail Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website di https://pintar.bi.go.id.
4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui e-mail bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.
5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui e-mail.

Sementara itu, tata cara penukaran UPK 75 Tahun RI adalah sebagai berikut:

1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai dengan yang tertera dalam bukti pemesanan.
2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa: Surat permohonan asli; bukti pemesanan yang diterima melalui email; fotocopy KTP penukar yang terdapat dalam daftar pemesanan.
3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal UPK yang akan ditukarkan.
4. Penukaran di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)