Catat!, BI Mulai Besok Buka Layanan Tukar Uang Khusus Rp75.000 Secara Kolektif
Senin, 24 Agustus 2020 - 16:09 WIB
loading...
Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Rupiah khusus Rp75.000 di seluruh kantor Bank Indonesia mulai besok. Foto/Yorri Farli, SINDO Photo
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) di seluruh kantor Bank Indonesia mulai tanggal 25 Agustus 2020, pukul 07.00 WIB. Hal ini mengingat animo tinggi dari masyarakat dalam memesan uang perayaan kemerdekaan (UPK) Indonesia ke-75 dengan nominal Rp75.000.
(Baca Juga: Duit Rp75.000 Laris, Ludes Dipesan hingga Akhir September! )
Sebelumnya uang rupiah khusus ini dicetak terbatas, hanya sebanyak 75 juta lembar saja yang bisa ditukarkan. Untuk itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, BI akan segera membuka kembali permohonan pemesanan UPK melalui aplikasi Pintar setelah sebelumnya kuota pemesanan UPK hingga 30 September 2020 penuh.
Namun, sebagai strategi tambahan, BI juga akan membuka layanan penukaran UPK secara kolektif kepada masyarakat. "Layanan penukaran kolektif ini kami buka kepada kementerian, lembaga, instansi, korporasi, asosiasi, perkumpulan, dan juga untuk masyarakat sendiri," ungkap Marlison dalam Taklimat Media BI di Jakarta, Senin (24/8/2020).
(Baca Juga: Jangan Berani Coba-coba, Uang Khusus Rp75.000 Diklaim Sulit Dipalsukan )
Marlison turut membeberkan sejumlah tata cara, aturan, dan prosedur pemesanan UPK secara kolektif. "Bagi kementerian atau lembaga (K/L) yang melakukan penukaran adalah pegawai K/L dengan menyertakan kolega minimal 17 orang. Dalam artian, selain pegawai K/L, dia bisa menyertakan pihak lain, bisa kolega, kawan, atau keluarganya," tambahnya.
Syarat ini juga berlaku bagi asosiasi, korporasi, dan perkumpulan masyarakat. Misalnya korporasi BUMN maupun swasta, asosiasi ahli gizi, asosiasi dokter, perkumpulan alumni universitas, bahkan hingga perkumpulan masyarakat seperti perkumpulan masyarakat Minang di Jakarta. Setiap anggotanya dapat memesan untuk lebih dari 1 orang, dengan jumlah minimal 17 orang.
(Baca Juga: Duit Rp75.000 Laris, Ludes Dipesan hingga Akhir September! )
Sebelumnya uang rupiah khusus ini dicetak terbatas, hanya sebanyak 75 juta lembar saja yang bisa ditukarkan. Untuk itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, BI akan segera membuka kembali permohonan pemesanan UPK melalui aplikasi Pintar setelah sebelumnya kuota pemesanan UPK hingga 30 September 2020 penuh.
Namun, sebagai strategi tambahan, BI juga akan membuka layanan penukaran UPK secara kolektif kepada masyarakat. "Layanan penukaran kolektif ini kami buka kepada kementerian, lembaga, instansi, korporasi, asosiasi, perkumpulan, dan juga untuk masyarakat sendiri," ungkap Marlison dalam Taklimat Media BI di Jakarta, Senin (24/8/2020).
(Baca Juga: Jangan Berani Coba-coba, Uang Khusus Rp75.000 Diklaim Sulit Dipalsukan )
Marlison turut membeberkan sejumlah tata cara, aturan, dan prosedur pemesanan UPK secara kolektif. "Bagi kementerian atau lembaga (K/L) yang melakukan penukaran adalah pegawai K/L dengan menyertakan kolega minimal 17 orang. Dalam artian, selain pegawai K/L, dia bisa menyertakan pihak lain, bisa kolega, kawan, atau keluarganya," tambahnya.
Syarat ini juga berlaku bagi asosiasi, korporasi, dan perkumpulan masyarakat. Misalnya korporasi BUMN maupun swasta, asosiasi ahli gizi, asosiasi dokter, perkumpulan alumni universitas, bahkan hingga perkumpulan masyarakat seperti perkumpulan masyarakat Minang di Jakarta. Setiap anggotanya dapat memesan untuk lebih dari 1 orang, dengan jumlah minimal 17 orang.
Lihat Juga :