Aturan Transfer Pricing dari OECD Perlu Disikapi Hati-hati, Ini Tantangannya
Senin, 29 Juli 2024 - 20:52 WIB
loading...
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah merilis aturan baru transfer pricing atau penentuan harga transfer. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah merilis aturan baru transfer pricing atau penentuan harga transfer. Aturan tersebut berupa panduan tentang amount B dari pilar satu atau diberi nama Simplified and Streamlined Approach (SSA). SSA bertujuan untuk menyederhanakan proses transfer pricing dengan mengurangi kompleksitas dan meningkatkan kepastian pajak bagi perusahaan multinasional. Pendekatan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Partner Tax RSM Indonesia, Salil Goyal, menilai penerapan SSA tersebut perlu disikapi secara hati-hati. Menurutnya, ada beberapa tantangan utama dalam penerapan SSA.
"Pertama, terkait karakteristik. Perlu ada pemahaman bersama tentang fakta dan kriteria kualifikasi," ujar dia dalam pernyataannya, dikutip Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Memilih OECD Bukan BRICS, Apakah Rasional?
Kedua, terkait pengembalian penjualan. Salil bilang, perlu diperhatikan bagaimana perbedaan ekspektasi otoritas pajak terhadap wilayah prinsipal.
Partner Tax RSM Indonesia, Salil Goyal, menilai penerapan SSA tersebut perlu disikapi secara hati-hati. Menurutnya, ada beberapa tantangan utama dalam penerapan SSA.
"Pertama, terkait karakteristik. Perlu ada pemahaman bersama tentang fakta dan kriteria kualifikasi," ujar dia dalam pernyataannya, dikutip Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Memilih OECD Bukan BRICS, Apakah Rasional?
Kedua, terkait pengembalian penjualan. Salil bilang, perlu diperhatikan bagaimana perbedaan ekspektasi otoritas pajak terhadap wilayah prinsipal.
Lihat Juga :