Aturan Transfer Pricing dari OECD Perlu Disikapi Hati-hati, Ini Tantangannya

Senin, 29 Juli 2024 - 20:52 WIB
loading...
Aturan Transfer Pricing...
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah merilis aturan baru transfer pricing atau penentuan harga transfer. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah merilis aturan baru transfer pricing atau penentuan harga transfer. Aturan tersebut berupa panduan tentang amount B dari pilar satu atau diberi nama Simplified and Streamlined Approach (SSA). SSA bertujuan untuk menyederhanakan proses transfer pricing dengan mengurangi kompleksitas dan meningkatkan kepastian pajak bagi perusahaan multinasional. Pendekatan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Partner Tax RSM Indonesia, Salil Goyal, menilai penerapan SSA tersebut perlu disikapi secara hati-hati. Menurutnya, ada beberapa tantangan utama dalam penerapan SSA.

"Pertama, terkait karakteristik. Perlu ada pemahaman bersama tentang fakta dan kriteria kualifikasi," ujar dia dalam pernyataannya, dikutip Senin (29/7/2024).

Baca Juga: Memilih OECD Bukan BRICS, Apakah Rasional?

Kedua, terkait pengembalian penjualan. Salil bilang, perlu diperhatikan bagaimana perbedaan ekspektasi otoritas pajak terhadap wilayah prinsipal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
Aturan Baru Kepabeanan...
Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya
Respons Aturan Whip...
Respons Aturan Whip Pink dan Vape, 4 Asosiasi Tekankan Pentingnya Dialog
Pemimpin yang Tidak...
Pemimpin yang Tidak Asal Buat Perubahan
UI Gelar Diskusi Strategis...
UI Gelar Diskusi Strategis Soal OECD, BRICS, dan Masa Depan Sumber Daya Nasional
Menko Airlangga, Kemenko...
Menko Airlangga, Kemenko Hukum, Polri, dan KPK Gelar Press Conference Aksesi OECD
Rekomendasi
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Berita Terkini
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved