Aturan Transfer Pricing dari OECD Perlu Disikapi Hati-hati, Ini Tantangannya

Senin, 29 Juli 2024 - 20:52 WIB
loading...
Aturan Transfer Pricing...
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah merilis aturan baru transfer pricing atau penentuan harga transfer. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah merilis aturan baru transfer pricing atau penentuan harga transfer. Aturan tersebut berupa panduan tentang amount B dari pilar satu atau diberi nama Simplified and Streamlined Approach (SSA). SSA bertujuan untuk menyederhanakan proses transfer pricing dengan mengurangi kompleksitas dan meningkatkan kepastian pajak bagi perusahaan multinasional. Pendekatan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Partner Tax RSM Indonesia, Salil Goyal, menilai penerapan SSA tersebut perlu disikapi secara hati-hati. Menurutnya, ada beberapa tantangan utama dalam penerapan SSA.

"Pertama, terkait karakteristik. Perlu ada pemahaman bersama tentang fakta dan kriteria kualifikasi," ujar dia dalam pernyataannya, dikutip Senin (29/7/2024).

Baca Juga: Memilih OECD Bukan BRICS, Apakah Rasional?

Kedua, terkait pengembalian penjualan. Salil bilang, perlu diperhatikan bagaimana perbedaan ekspektasi otoritas pajak terhadap wilayah prinsipal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
Aturan Baru Kepabeanan...
Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya
Respons Aturan Whip...
Respons Aturan Whip Pink dan Vape, 4 Asosiasi Tekankan Pentingnya Dialog
Pemimpin yang Tidak...
Pemimpin yang Tidak Asal Buat Perubahan
UI Gelar Diskusi Strategis...
UI Gelar Diskusi Strategis Soal OECD, BRICS, dan Masa Depan Sumber Daya Nasional
Menko Airlangga, Kemenko...
Menko Airlangga, Kemenko Hukum, Polri, dan KPK Gelar Press Conference Aksesi OECD
Rekomendasi
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Berita Terkini
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved