Aturan Transfer Pricing dari OECD Perlu Disikapi Hati-hati, Ini Tantangannya

Senin, 29 Juli 2024 - 20:52 WIB
loading...
Aturan Transfer Pricing...
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah merilis aturan baru transfer pricing atau penentuan harga transfer. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah merilis aturan baru transfer pricing atau penentuan harga transfer. Aturan tersebut berupa panduan tentang amount B dari pilar satu atau diberi nama Simplified and Streamlined Approach (SSA). SSA bertujuan untuk menyederhanakan proses transfer pricing dengan mengurangi kompleksitas dan meningkatkan kepastian pajak bagi perusahaan multinasional. Pendekatan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Partner Tax RSM Indonesia, Salil Goyal, menilai penerapan SSA tersebut perlu disikapi secara hati-hati. Menurutnya, ada beberapa tantangan utama dalam penerapan SSA.

"Pertama, terkait karakteristik. Perlu ada pemahaman bersama tentang fakta dan kriteria kualifikasi," ujar dia dalam pernyataannya, dikutip Senin (29/7/2024).

Baca Juga: Memilih OECD Bukan BRICS, Apakah Rasional?

Kedua, terkait pengembalian penjualan. Salil bilang, perlu diperhatikan bagaimana perbedaan ekspektasi otoritas pajak terhadap wilayah prinsipal.

Ketiga, mengenai penyelesaian sengketa dimana SSA dapat menukar sengketa benchmarking dengan sengketa karakterisasi. Keempat, sumber daya otoritas pajak, apakah mampu mengimplementasikan dan berkomitmen pada mekanisme penyelesaian sengketa SSA.

Kelima, terkait informasi Keuangan, dimana kesesuaian akuntansi lokal untuk streaming perlu jadi perhatian. Keenam, mengenai kesesuaian ekspektasi harga transfer dengan persyaratan bea cukai. Ketujuh, risiko mata uang di wilayah dengan volatilitas lebih tinggi. Kedelapan, biaya operasional harus dalam rentang 3%-30%.

Untuk itu, Salil mengatakan, grup perusahaan perlu memahami di mana SSA dapat diterapkan dalam operasinya, meninjau dan mengonfirmasi karakterisasi aktivitas distribusi untuk memastikan kesesuaian dengan SSA, dan mengonfirmasi pendekatan di setiap yurisdiksi untuk memastikan kepatuhan lokal.

Kemudian, grup harus mengidentifikasi sumber data keuangan yang relevan untuk analisis dan pelaporan, mempertimbangkan apakah penggunaan streaming praktis untuk implementasi SSA, melakukan pemodelan dampak untuk memahami implikasi keuangan dari penerapannya, dan memahami perubahan yang diperlukan untuk distributor dan pihak lawan bisnis dalam penerapan SSA tersebut.

Baca Juga: Apa yang Diharapkan Indonesia Bergabung dengan OECD?

Selanjutnya, grup penting melibatkan pemangku kepentingan untuk mendapatkan dukungan dan memastikan pemahaman yang baik tentang SSA, meninjau dan memperbarui dokumentasi untuk mencerminkan penerapan SSA dan perubahan terkait, serta menganggap SSA sebagai isu yang harus terus dipantau dan diperbarui.

Sebagai informasi, transfer pricing merupakan metode yang digunakan untuk menetapkan harga dalam transaksi antara perusahaan yang tergabung dalam satu grup atau yang memiliki hubungan istimewa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga tersebut sesuai dengan prinsip harga yang wajar seperti yang berlaku jika transaksi tersebut dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Pendekatan SSA diharapkan akan memberikan panduan yang lebih jelas dan sederhana bagi organisasi multinasional dalam menetapkan harga transfer mereka, sekaligus mengurangi risiko sengketa pajak dan meningkatkan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
Aturan Baru Kepabeanan...
Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya
Respons Aturan Whip...
Respons Aturan Whip Pink dan Vape, 4 Asosiasi Tekankan Pentingnya Dialog
Pemimpin yang Tidak...
Pemimpin yang Tidak Asal Buat Perubahan
UI Gelar Diskusi Strategis...
UI Gelar Diskusi Strategis Soal OECD, BRICS, dan Masa Depan Sumber Daya Nasional
Menko Airlangga, Kemenko...
Menko Airlangga, Kemenko Hukum, Polri, dan KPK Gelar Press Conference Aksesi OECD
Rekomendasi
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Konser Tehillim 2026:...
Konser Tehillim 2026: Angel Pieters Ungkap Pesan Mendalam di Balik Lagu Liliana Tanoesoedibjo
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Berita Terkini
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved