Industri Kripto Setor Pajak ke Negara Rp798,84 M, Indodax Sumbang 45%
Senin, 29 Juli 2024 - 23:12 WIB
loading...
Industri kripto turut memberikan sumbangsih pajak kepada negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun. Industri Kripto memberikan sumbangsih sebesar Rp798,84 miliar atau sekitar 3% dengan pertumbuhan di angka 48% dibandingkan Maret 2024.
Dari jumlah tersebut Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar dari hasil PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Hal ini membuktikan industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi dan keuangan tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara.
Baca Juga: Donald Trump Dukung Pertumbuhan Aset Kripto Jadi Sinyal Positif
CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan meskipun peraturan pajak di industri kripto masih sering menjadi bahan diskusi, Indodax tetap berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ada.
"Sebagai entitas yang bertanggung jawab, Indodax berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Penyetoran pajak ini merupakan bentuk konkret dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indodax dalam kepatuhan pajak menunjukkan bahwa sektor kripto dapat beroperasi secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan," jelasnya di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar, selain itu Indodax juga menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan Indodax.
Tidak hanya itu, Saat ini, Indodax memimpin volume perdagangan kripto terbesar di Indonesia, dengan total volume mencapai USD15 juta. Angka ini menunjukkan keunggulan Indodax dibandingkan platform crypto exchange lokal lainnya.
Dari jumlah tersebut Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar dari hasil PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Hal ini membuktikan industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi dan keuangan tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara.
Baca Juga: Donald Trump Dukung Pertumbuhan Aset Kripto Jadi Sinyal Positif
CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan meskipun peraturan pajak di industri kripto masih sering menjadi bahan diskusi, Indodax tetap berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ada.
"Sebagai entitas yang bertanggung jawab, Indodax berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Penyetoran pajak ini merupakan bentuk konkret dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indodax dalam kepatuhan pajak menunjukkan bahwa sektor kripto dapat beroperasi secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan," jelasnya di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar, selain itu Indodax juga menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan Indodax.
Tidak hanya itu, Saat ini, Indodax memimpin volume perdagangan kripto terbesar di Indonesia, dengan total volume mencapai USD15 juta. Angka ini menunjukkan keunggulan Indodax dibandingkan platform crypto exchange lokal lainnya.
Lihat Juga :