Jokowi Kasih Lampu Hijau, Makanan Olahan Bisa Kena Cukai
Selasa, 30 Juli 2024 - 20:03 WIB
loading...
Presiden Jokowi meneken aturan kesehatan demi batasi konsumsi gula. Foto/ Dok. Setpres
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula,garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Bunyi Pasal 194 poin 4, dikutip Selasa (30/7/2024).
Baca Juga : Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Aturan ini dibuat dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Pemerintah Pusat juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Adapun yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula,garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Bunyi Pasal 194 poin 4, dikutip Selasa (30/7/2024).
Baca Juga : Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Aturan ini dibuat dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Pemerintah Pusat juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Adapun yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Lihat Juga :