Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan, Beri Diskon dan Gandeng Influencer

Rabu, 31 Juli 2024 - 23:13 WIB
loading...
Produsen Susu Formula...
Produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Pengaturan tersebut berkaitan dengan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Juga: Heboh Iklan Susu Formula, Pelaku Industri Dianggap Sudah Taat Aturan

Dalam aturan tersebut diterangkan soal iklan susu formula dan pelarangan pemberian diskon oleh produsen atau distributor susu formula. Hal itu diatur melalui Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 dikutip Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Permudah Impor Susu Muluskan Program Susu Gratis Prabowo-Gibran

Rinciannya di dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.

Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Kemudian produsen dan distributor dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Lalu pemberian potongan harga (diskon) atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual.

Selain itu, penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial (influencer) untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat juga tidak diperbolehkan.

Begitu pula dengan pengiklanan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Lebih lanjut, Pasal 33 juga melarang promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya.

Namun demikian, ketentuan pelarangan tersebut dikecualikan jika produsen atau distributor susu formula melakukannya di media cetak khusus tentang kesehatan. Kemudian memenuhi persyaratan seperti mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Memahami Kualitas Susu...
Memahami Kualitas Susu Formula Anak dari Bahan, Sumber, dan Proses Produksi
Alarm Orang Tua: 93%...
Alarm Orang Tua: 93% Anak Indonesia Alami Karies Gigi, Cek Kandungan Susu Formula
BPOM Minta Nestle Tarik...
BPOM Minta Nestle Tarik Sufor S-26 Promil Gold pHPro 1 karena Berpotensi Tercemar Toksin Cereulide
Rekomendasi
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved