Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan, Beri Diskon dan Gandeng Influencer

Rabu, 31 Juli 2024 - 23:13 WIB
loading...
Produsen Susu Formula...
Produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Pengaturan tersebut berkaitan dengan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Juga: Heboh Iklan Susu Formula, Pelaku Industri Dianggap Sudah Taat Aturan

Dalam aturan tersebut diterangkan soal iklan susu formula dan pelarangan pemberian diskon oleh produsen atau distributor susu formula. Hal itu diatur melalui Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 dikutip Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Permudah Impor Susu Muluskan Program Susu Gratis Prabowo-Gibran

Rinciannya di dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.

Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Kemudian produsen dan distributor dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Lalu pemberian potongan harga (diskon) atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual.

Selain itu, penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial (influencer) untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat juga tidak diperbolehkan.

Begitu pula dengan pengiklanan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Lebih lanjut, Pasal 33 juga melarang promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya.

Namun demikian, ketentuan pelarangan tersebut dikecualikan jika produsen atau distributor susu formula melakukannya di media cetak khusus tentang kesehatan. Kemudian memenuhi persyaratan seperti mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Memahami Kualitas Susu...
Memahami Kualitas Susu Formula Anak dari Bahan, Sumber, dan Proses Produksi
Alarm Orang Tua: 93%...
Alarm Orang Tua: 93% Anak Indonesia Alami Karies Gigi, Cek Kandungan Susu Formula
BPOM Minta Nestle Tarik...
BPOM Minta Nestle Tarik Sufor S-26 Promil Gold pHPro 1 karena Berpotensi Tercemar Toksin Cereulide
Rekomendasi
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Hubungan China dan Korut...
Hubungan China dan Korut Masuki Tahap Awal yang Baru
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved