Permudah Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Luncurkan Sistem Perizinan Online

Selasa, 06 Agustus 2019 - 17:02 WIB
Permudah Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Luncurkan Sistem Perizinan Online
Permudah Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Luncurkan Sistem Perizinan Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan sistem perizinan online yang memudahkan izin usaha tambang. Sistem ini berbeda dari yang sudah pernah diluncurkan sebelumnya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perizinan online ini akan memudahkan layanan investasi dan proses pengajuan berusaha di sektor ESDM. Harapannya, investasi bisa meningkat lebih pesat.

"Kita maunya menggunakan teknologi untuk pelayanan yang lebih cepat," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut dia, hanya butuh lima tahapan untuk mengurus perizinan secara online ini. Langkah pertama adalah pembuatan akun perusahaan menggunakan alamat email resmi perusahaan. Selanjutnya adalah mengisi data perusahaan dan memilih jenis pelayanan perizinan.

Langkah keempat adalah melengkapi persyaratan layanan perizinan yang dipilih dengan mengunggah berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan izin yang dipilih. Terakhir adalah proses verifikasi dan persetujuan.

"Ini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan mengacu pada aturan pelayanan perizinan berusaha yang mencakup lima tahapan," jelasnya.

Dia pun menargetkan pelayanan online ini bakal diselesaikan sebelum pergantian kabinet.

"Pokoknya saya mau online system untuk pelayanan perizinan selesai sebelum saya selesai (menjabat Menteri ESDM). Targetnya memang 2020 tapi bisa diselesaikan Insya Allah pada Oktober," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3298 seconds (0.1#10.140)