Komunitas Kretek Nilai Terbitnya PP 28/2024 Matikan Demokrasi di Indonesia
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
Hasil kajian litigasi Komunitas Kretek, banyak pasal bermasalah di PP 28/2024. Misalnya, larangan menjual rokok secara eceran yang merugikan banyak pihak, terutama pedagang asongan, warung kelontong, dan konsumen.
"Pedagang asongan akan dirugikan mengingat pemasukan terbesar mereka adalah dari penjualan rokok eceran. Pun dengan warung kelontong yang mendapatkan laba lebih besar dari rokok eceran," imbuhnya.
Terkait Kawasan Tanpa Rokok, lanjut dia, juga bermasalah. PP 28/2024 mengatur pembuatan tempat khusus merokok yang terpisah dari bangunan utama. Hal ini, menurut Atfi, akan susah diwujudkan oleh pengelola tempat kerja dan tempat umum lainnya.
“Keadilan terhadap perokok harus ditegakkan. Perokok adalah bagian penting dalam pendapatan negara. Para perokok harus mendapatkan tempat yang layak dan aksesebel. Jangan sampai dengan ruang merokok yang jauh dari jangkauan, malah membuat para perokok merokok sembarangan,” imbuh Atfi.
Lalu perihal iklan rokok yang terus diperketat. Atfi menilai aturan ini terlalu bar-bar. Karena dalam Pasal 446 ada pelarangan untuk mengiklankan di media sosial berbasis digital. Pun lebih parahnya lagi Kominfo akan diperbolehkan untuk membekukan akun-akun yang mengiklankan soal rokok.
"Pedagang asongan akan dirugikan mengingat pemasukan terbesar mereka adalah dari penjualan rokok eceran. Pun dengan warung kelontong yang mendapatkan laba lebih besar dari rokok eceran," imbuhnya.
Terkait Kawasan Tanpa Rokok, lanjut dia, juga bermasalah. PP 28/2024 mengatur pembuatan tempat khusus merokok yang terpisah dari bangunan utama. Hal ini, menurut Atfi, akan susah diwujudkan oleh pengelola tempat kerja dan tempat umum lainnya.
“Keadilan terhadap perokok harus ditegakkan. Perokok adalah bagian penting dalam pendapatan negara. Para perokok harus mendapatkan tempat yang layak dan aksesebel. Jangan sampai dengan ruang merokok yang jauh dari jangkauan, malah membuat para perokok merokok sembarangan,” imbuh Atfi.
Lalu perihal iklan rokok yang terus diperketat. Atfi menilai aturan ini terlalu bar-bar. Karena dalam Pasal 446 ada pelarangan untuk mengiklankan di media sosial berbasis digital. Pun lebih parahnya lagi Kominfo akan diperbolehkan untuk membekukan akun-akun yang mengiklankan soal rokok.
Lihat Juga :